KETIK, BATU – Menjelang Natal 2024 dan tahun Baru 2025 (Nataru), Polres Batu melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) dan amunisi, Senin 23 Desember 2024. Pemeriksaan itu untuk mencegah penyalahgunaan senpi oleh personel yang bertugas pengamanan Nataru.
Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menyampaikan, pemeriksaan dan pengecekan rutin senjata api milik 44 orang anggota Polri tersebut bersifat preventif maupun represif. Meliputi kelayakan, pemeriksaan peluru, kebersihan serta surat senjata api.
"Ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan senpi, memastikan kondisinya, serta meningkatkan pengawasan," tegasnya.
Wakapolres memberikan sejumlah penekanan kepada personel. bahwa senpi hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas, bukan pribadi. Sebagaimana Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 47 menyebutkan: (1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
"Kedua, setiap anggota harus menjaga agar senpi tidak hilang atau tidak terkontrol, kemudian hindari tindakan yang mencoreng nama baik institusi," katanya.
Selanjutnya rutin berlatih meningkatkan keterampilan, termasuk kemampuan menembak dan pengendalian emosi.
Wakapolres juga menegaskan bahwa pemeriksaan itu adalah bentuk komitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas Polri dalam menjalankan tugas.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat dan menunjukkan tanggung jawab sebagai pelindung serta pengayom," pungkasnya.