KETIK, SAMPANG – Matniri selaku Penjabat (PJ) Kepala Desa Torjunan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, resmi diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian dilakukan pasca mengundurkan diri dan resmi di SK oleh Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto pada 12 Desember 2024 dengan nomor SK pemberhentian 100.3.3.2/562/KEP/034.013/2024.
Revelino Diaz Steny, Camat Robatal Kabupaten Sampang membenarkan bahwa Matniri sudah diberhentikan atau tidak lagi menjabat Pj Kades Torjunan.
"SK pemberhentian Matniri sebagai Pj Kades Torjunan sudah keluar dan ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto", ujarnya, Minggu 29 Desember 2024.
Lanjut dia, saat ini kami mengajukan Plt Kades Torjunan agar Pemerintahan di Desa Torjunan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Namun, sampai saat ini pihak Pemerintah Desa Torjunan belum melengkapi berkas persyaratan pengajuan PJ Desa ke Kecamatan mas", tukas.(*)