KETIK, SAMPANG – Cafe Lyco di Jl.Syamsul Arifien, Rw. V, Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diduga tak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan disc jockey (DJ).
Parahnya lagi, Cafe Lyco diduga melanggar operasional perijinan atau melanggar izin usaha. Sebab kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ternyata sebagai usaha rumah makan atau warung makan, bukan kafe.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang, Ir Majid Syamroni mengatakan bahwa Lyco belum mengantongi izin PBG.
"Cafe Lyco belum mengantongi izin PBG Mas. Kami cek di aplikasi SIMBG belum terdaftar atau ada," ujar Ir Majid Syamroni kepada Ketik.co.id, Jumat, 27 Desember 2024.
"Kami akan cek manual Mas. Namun biasanya jika punya izin PBG, maka secara otomatis terdaftar di SIMBG," imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Cafe Lyco tidak pernah mengajukan izin ke kantor.
"Intinya cafe Lyco tak pernah mengajukan izin DJ, dan jangan lupa izin DJ ini dikonfirmasi juga ke dinas teknis, kalau tidak salah Disporabudpar," tukasnya.
Sementara, Kasatpol PP Sampang Suryanto saat dikonfirmasi berulang kali tidak merespons. Upaya konfirmasi tetap dilakukan oleh Ketik.co.id. (*)