PN Kediri Gelar Sidang Perdana Kasus Penipuan Madu Klanceng Kediri

Jurnalis: Anis Firmansyah
Editor: M. Rifat

15 Oktober 2024 09:31 15 Okt 2024 09:31

Thumbnail PN Kediri Gelar Sidang Perdana Kasus Penipuan Madu Klanceng Kediri Watermark Ketik
Suasana sidang perdana kasus penggelapan dan penipuan madu klanceng dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (14/10/2024). (Foto: Anis/ketik.co.id)

KETIK, KEDIRI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, menggelar sidang perdana kasus penggelapan dan penipuan madu klanceng dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (14/10/2024). Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa membantah kliennya terlibat dan bertanggung jawab.

"Kerugian dari pada korban disebabkan larinya Ketua NMSI Christian Anton. Bukan dengan Ketua NMS Chrisma. Karena koperasi NMS tutup pada Desember 2019. Terbukti dari perjanjian kemitraan dengan NMSI Christian Anton," kata Justin, seusai persidangan di PN Kota Kediri, Senin (14/10/2024).

Justin menyebut, uang para korban dibawa Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) Christian Anton yang sekarang kabur menjadi daftar pencarian orang (DPO). Ia menegaskan, kliennya terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah tidak bersalah.

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kairul bersama dua hakim anggota, Agung Kusumo Nugroho dan Alfan Firdauzi Kurniawan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaanya.

"Bentuk dakwaan kesatu pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat kesatu KUHP. Atau kedua primer pasal 374 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun," terang Sigit Anartojati salah satu JPU.

Sigit mengungkap, kasus penipuan dan penggelapan madu klanceng ini mengakibatkan anggota dan mitra koperasi NMS mengalami kerugian sebesar Rp3,1 miliar. Atau, kata dia, anggota mitra yang terlibat dalam anggota koperasi NMS dan koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) mengalami kerugian kurang lebih Rp217 miliar.

"Sehingga terjadi gagal bayar. Koperasi NMS meleburkan diri menjadi koperasi NMSI, sehingga anggota koperasi NMS dan NMSI mengalami kerugian 217 miliar," jelasnya. 

Perlu diketahui, kasus penggelapan dan penipuan madu klanceng itu bermula menawarkan investasi kemitraan budidaya lebah klanceng atau trigona SP dengan nama produk Klabee. Dalam investasi tersebut, tersangka menawarkan keuntungan setiap periode tiga bulan sekali. Selanjutnya, modal awal mitra bisa ditarik sewaktu-waktu, sejak periode 2018 hingga 2021 lalu.

Dengan nama awal koperasi NMS, beralasan ingin menjangkau pasar lebih luas meleburkan namanya menjadi koperasi NMSI hingga mengalami gagal bayar kepada ratusan anggota dan mitranya. (*)

Tombol Google News

Tags:

kediri investasi madu klanceng Investasi bodong