Polda Jatim Ungkap Motif Tersangka Baby Sitter Cekoki Anak Obat Penggemuk

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

14 Oktober 2024 16:00 14 Okt 2024 16:00

Thumbnail Polda Jatim Ungkap Motif Tersangka Baby Sitter Cekoki Anak Obat Penggemuk Watermark Ketik
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polisi telah menahan dan menetapkan status tersangka terhadap NR (37), pengasuh bayi yang diduga mencekoki obat penggemuk badan kepada bayi yang ia asuh. 

NL, balita berusia 2 tahun itu diduga dicekoki obat keras jenis Dektametason dan Pronicy oleh pengasuhnya itu agar tidak merepotkan tersangka. Kasus ini sempat viral setelah diungkap oleh ibu korban. 

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di TKP sebelum menetapkan tersangka. 

"Yang diperiksa dari ART karena mendapatkan obat-obatan itu secara tidak sengaja tadinya, ada dua ART, keluarga. Kurang lebih ada 7 orang diperiksa," papar Farman, saat ditemui di Polda Jatim pada Senin 14 Oktober 2024.

Mengenai tersangka NR, Farman mengungkapkan sudah ditahan selama kurang lebih 17 hari.

"Sudah kita tahan yang pelakunya, hari ini sudah hari ke 17 kita tahan terhadap pelaku," jelasnya.

Mengenai motif tersangka, Farman membeberkan alasan dari NR ini ingin membuat anak majikannya yaitu EL agar semakin gemuk.

"Motif sementara yang disampaikan pelaku karena alasan membuat anak itu jadi lebih gemuk," jelas Farman.

Namun, pemberian obat penggemuk tersebut tidak ada resep dari dokter dan tersangka juga tidak ada latar belakang pendidikan medis.

"Yang bersangkutan tidak punya latar belakang medis," ungkap Farman.

Tersangka mendapatkan informasi penggunaan obat penggemuk berupa obat keras jenis Dektametason dan Pronicy untuk menggemukkan badan dari sesama baby sitter.

"Tersangka mengaku mendapatkan obat itu dari informasi teman-temannya sesama baby sitter," jelasnya.

Tersangka NR dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Baby sitter Surabaya Polda Jatim Dirreskrimum balita dicekoki obat obat penggemuk badan ART