KETIK, BLITAR – Polemik terkait seleksi calon perangkat Desa Bendosewu, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, mulai menemukan kejelasan. Ketua Tim Penguji dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Balitar (LPPM-Uniba), Heri Suprayitno, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi berjalan independen dan sesuai dengan standar akademik.
Pernyataan ini disampaikan Heri sebagai tanggapan atas protes sebagian masyarakat yang menilai hasil seleksi diduga dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu.
“Kami tidak menerima pesanan atau tekanan dari pihak mana pun. Seluruh proses seleksi murni berdasarkan kaidah akademik,” ujar Heri saat ditemui wartawan pada Senin 23 Desember 2024.
Heri menjelaskan, LPPM-Unisba bertindak sebagai pihak ketiga yang hanya bertugas menyelenggarakan tes, bukan menentukan hasil akhir seleksi. Tes penyaringan dilakukan melalui tiga tahapan, yakni tes tertulis berbasis komputer (Computer-Assisted Test/CAT), tes wawancara, dan tes kemampuan praktis.
Proses tes berlangsung pada Selasa, 19 November 2024 lalu di Gedung SMAN Talun, melibatkan peserta dari tiga desa di Kecamatan Talun: Desa Bendosewu, Desa Jajar, dan Desa Jeblog.
Dalam tes tertulis, setiap peserta menghadapi 100 soal yang disusun secara acak dari bank soal berjumlah 300 butir. “Setiap soal yang dihadapi peserta berbeda. Tidak mungkin ada saling menyontek karena nomor soal dan urutannya tidak sama,” tegas Heri.
Ia juga memastikan bahwa hasil tes tertulis langsung muncul setelah peserta menyelesaikan ujian. “Begitu peserta menekan tombol selesai, nilainya langsung keluar dan dapat dilihat saat itu juga,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk tes wawancara dan tes kemampuan praktis, penilaian dilakukan secara manual oleh tim dari LPPM-Unisba. “Namun, penilaian kami bersifat terbuka dan dapat diuji independensinya,” ujar Heri.
Dari 11 peserta yang mengikuti seleksi di Desa Bendosewu, tim penguji menyerahkan enam nama dengan nilai tertinggi kepada panitia seleksi. Dari enam nama tersebut, Kepala Desa bersama rekomendasi dari Camat berhak memilih tiga orang untuk mengisi tiga posisi perangkat desa yang kosong.
“Jika kepala desa memilih peserta dengan nilai terendah di antara enam nama tersebut, itu tidak melanggar aturan karena kewenangan itu ada pada kepala desa,” jelas Heri, merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Blitar Nomor 9 Tahun 2014 yang direvisi menjadi Perbup Nomor 33 Tahun 2016.
Kepala Desa Bendosewu, Isnari, juga membantah tuduhan adanya intervensi atau kecurangan dalam proses seleksi. “Pemerintah desa tidak campur tangan dalam hasil tes. Semua proses telah berjalan sesuai prosedur dan sepenuhnya diserahkan kepada Unisba,” ungkap Isnari.
Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai penyelenggara, sementara hasil tes merupakan tanggung jawab penuh LPPM-Unisba. “Kami memastikan transparansi dan profesionalitas dalam proses ini,” tambahnya.
Seiring dengan klarifikasi yang diberikan oleh LPPM-Unisba dan pemerintah desa, diharapkan polemik ini segera mereda. Transparansi dalam proses seleksi, termasuk hasil tes yang dapat diuji secara langsung, menjadi bukti bahwa tidak ada manipulasi atau pelanggaran aturan dalam seleksi perangkat Desa Bendosewu.
Heri menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa polemik ini tidak akan mengganggu kelancaran pemerintahan desa. “Kami berharap semua pihak dapat menerima hasil seleksi ini dengan bijak,” pungkasnya. (*)