Sepanjang 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Menerbitkan 31.871 Paspor

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Aziz Mahrizal

18 Desember 2024 16:21 18 Des 2024 16:21

Thumbnail Sepanjang 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Menerbitkan 31.871 Paspor Watermark Ketik
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudistira bersama jajaran saat konferensi pers, 18 Desember 2024. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memaparkan capaian kinerja sepanjang 2024. Penerbitan paspor tercatat sebanyak 31.871 paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudistira, penerbitan paspor pada tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 31.589 paspor. Selain itu, pihaknya berhasil menolak keberangkatan 160 terduga TKI non-prosedural pada tahun 2024, sedikit menurun dari 163 orang pada tahun 2023.

“Kami terus berkomitmen menjaga ketertiban migrasi melalui pengawasan ketat dan pencegahan keberangkatan tenaga kerja non-prosedural,” ujar Arief Yudistira, Rabu 18 Desember 2024.

Sepanjang tahun 2024, Seksi Intelijen dan Penindakan mencatat beberapa kegiatan penting, berikut rinciannya;

• Pencegahan dan Penangkalan (Cekal): Tidak ada pencegahan yang diajukan, namun terdapat 3 penangkalan karena pelanggaran izin tinggal, ancaman terhadap keamanan, serta penggunaan dokumen palsu sesuai UU No. 6 Tahun 2011.

• Penegakan Hukum: Terdapat 7 kegiatan pendetensian dan 3 deportasi. Deportasi dilakukan terhadap WNA asal Singapura dan Pakistan.

• Pengawasan Orang Asing (TIMPORA): dibentuk hingga tingkat kecamatan di wilayah kerja Blitar, Tulungagung, dan Kota Blitar. Rapat koordinasi dan operasi gabungan TIMPORA juga dilakukan sebanyak 3 kali.

Selain itu, pihak imigrasi melakukan 136 kegiatan pengawasan mandiri, 21 operasi intelijen, dan menangani 3 pengungsi asal Myanmar.

“Dalam operasi intelijen, kami juga berhasil mendeportasi 2 WNA Pakistan yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tambah Arief.

Kantor Imigrasi Blitar terus menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan, seperti:

• Sambang Sakit: Pelayanan paspor bagi masyarakat yang sakit.

• Drive-Thru Paspor: Pengambilan paspor tanpa turun kendaraan.

• Pandora: Platform pelaporan keberadaan orang asing.

• Imigrasi Masuk Desa, Goes to School, dan Goes to Campus: Sosialisasi keimigrasian kepada masyarakat desa, sekolah, dan kampus.

• Imigrasi Siap Ramah: Aplikasi untuk pelayanan paspor bagi kelompok rentan.

“Kami ingin memastikan layanan imigrasi dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan,” jelasnya.

Hingga Desember 2024, penggunaan anggaran Kantor Imigrasi Blitar mencapai Rp 11,04 miliar atau 94,19% dari total alokasi Rp 11,72 miliar. Selain itu, berbagai studi tiru dilakukan ke sejumlah kantor imigrasi di Bandung, Cirebon, Manado, dan Singaraja, serta menerima kunjungan dari instansi lain sebanyak 6 kali.

Capaian tersebut, lanjut dia, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan keimigrasian. 

“Kami berharap capaian ini menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik di masa mendatang,” pungkas Arief Yudistira.

Tombol Google News

Tags:

Imigrasi Imigrasi kelas II Blitar Kantor Imigrasi Kelas II Paspor