Polres Malang Ungkap Dendam Jadi Motif Pelaku Pembunuhan di Gunung Katu

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

9 April 2024 07:12 9 Apr 2024 07:12

Thumbnail Polres Malang Ungkap Dendam Jadi Motif Pelaku Pembunuhan di Gunung Katu Watermark Ketik
Polres Malang ketika merilis ungkap kasus Pembunuhan di Gunung Katu. (Foto : Gumilang/Ketik.co.id).

KETIK, MALANG – Polres Malang mengamankan satu pelaku pembunuhan yang terjadi di Gunung Katu Kabupaten Malang, (1/4/2024) lalu. Kasus yang menewaskan korban berinisial AAS (36) tersebut dirilis Selasa, (9/4/2024).

Pelaku yang ditahan dan ditetapkan tersangka berinisial FL, tak lain merupakan teman korban. Ia merupakan orang yang pergi bersama korban ke Gunung Katu dengan tujuan melakukan ritual.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan terkait ungkap kasus tersebut. "Tersangka ini diminta oleh korban untuk membantu membuang kendi yang diyakini korban sebagai obat alternatif untuk ibunya yang sedang sakit," ujarnya kepada awak media. 

Setelah ritual, kata ia, korban merayu dan memaksa tersangka untuk melakukan hubungan sesama jenis. Hal itu kemudian mendapatkan penolakan dari tersangka hingga terjadi perkelahian.

"Tersangka sudah menolak ajakan tersebut namun korban terus memaksa sehingga terjadilah perkelahian antara tersangka dengan korban, yang berakhir tersangka membacok korban dengan senjata tajam berupa bendo. Sebelumnya senjata tajam ini dipergunakan oleh korban untuk menebas tanaman yang menghalangi jalan menuju lokasi kemudian setelah membacok korban, tersangka mengambil barang-barang milik korban," bebernya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, sebelum menetapkan FL sebagai tersangka, sebetulnya polisi juga mengamankan wanita berinisial A, yang merupakan istri dari tersangka.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan, kata ia, A tidak terbukti terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut. Sehingga yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sedangkan motif pelaku menghabisi korban adalah dendam. "Baik korban maupun tersangka ini merupakan residivis. Mereka berdua kenal di Lapas Lowokwaru Kota Malang," ungkapnya.

"Motifnya dendam. Pelaku juga mengambil barang berharga milik korban berupa dua buah ponsel dan uang tunai Rp 500 ribu," kata perwira pertama atau Pama kepolisian dengan tiga balok di pundaknya tersebut.

Dengan motif dendam itu kata ia, membuat tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban saat peristiwa itu terjadi. Menurutnya, awalnya penyidik sempat kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut. 

Hal itu dikarenakan tersangka membuat alibi yang menyesatkan. "Tersangka ini sangat pintar dan mahir dalam membangun alibi karena dalam pemeriksaan kami beberapa cerita itu diciptakan,"  sebutnya.

Sedangkan pelaku berhasil diamankan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap CCTV. Kemudian, juga diperkuat oleh korban terakhir keluar bersama tersangka.

"Tersangka kami jerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 351 KUHP," tuturnya. Seperti diberitakan Ketik.co.id sebelumnya, Polres Malang mengamankan dua pasang suami istri.

Keduanya diamankan terkait dugaan pembunuhan yang terjadi di Gunung Katu, Kabupaten Malang. Setelah dilakukan pendalaman, kepolisian akhirnya hanya menetapkan satu tersangka pada kasus itu. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang pembunuhan Gunung Katu Kabupaten Malang