Polresta Bandung Ringkus Penjabret yang Viral di Medsos

Jurnalis: Sungkara Anwar
Editor: Akhmad Sugriwa

14 Agustus 2023 13:36 14 Agt 2023 13:36

Thumbnail Polresta Bandung Ringkus Penjabret yang Viral di Medsos Watermark Ketik
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (14/8/23).(Foto:Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Sat Reskrim Polresta Bandung meringkus pelaku penjabretan terhadap anak korban di bawah umur yang sempat viral di media sosial. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 9 Agustus 2023 dan terekam CCTV rumah warga komplek perumahan.

"Kejadiannya sekitar pukul 17.43 WIB di daerah Komplek TCI, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot," kata Oliestha, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (14/8/2023).

Kasat Rekrim menjelaskan, saat itu anak korban sedang bermain sepeda di arena komplek. Tetiba pelaku RFA (30) menghampiri korban dan mengambil paksa tas yang sedang dipakai anak korban dengan cara menariknya hingga tali tasnya putus. "Setelah melakukan aksinya itu, pelaku langsung kabur," ujarnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian leher dan mengalami kerugian materil sebesar Rp.7.500. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung.

Lanjutnya, mendapat laporan tersebut. Unit Resmob, Inafis dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Bandung mendatangi TKP.

Kemudian melakukan oleh TKP, sehingga didapatlah alat bukti mengenai identitas pelaku, sehingga dari alat bukti tersebut. Lantas tim gabungan Sat Reskrim Polresta Bandung langsung pengembangan secara inten.

"Pelaku dapat diamankan pada hari Minggu (13/8) sekira pukul 23.00 WIB. Pekerjaannya kurir paket, dan saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Pelaku ini melakukan aksinya dengan motif untuk membeli minuman keras atau arak," sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku RFA dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(*)

Tombol Google News

Tags:

POLRESTA BANDUNG penjambret viral Medsos KAPOLRESTA BANDUNG