Rakerda Bangga Kencana Jabar Sepakati 7 Keputusan

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

1 Maret 2024 09:44 1 Mar 2024 09:44

Thumbnail Rakerda Bangga Kencana Jabar Sepakati 7 Keputusan Watermark Ketik
Rakerda Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Jawa Barat di Harris Festival Citylink Bandung, Kamis (29/2/24). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Jawa Barat 2024, hasilkan tujuh poin kesepakatan pedoman pelaksanaan program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting sepanjang 2024. 

Rakerda berlangsung pada 28-29 Februari 2024 di Harris Festival Citylink Bandung yang diikuti seluruh mitra dan lintas sektor Bangga Kencana dan Percepatan Stunting se-Jawa Barat. 

Dalam kegiatan ini para kepala dinas kabupaten dan kota bersama dengan Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Barat Fazar Supriadi Sentosa menyepakati tujuh poin keputusan, sebagai pedoman pelaksanaan program Bangga Kencana sepanjang 2024. 

Berikut ini tujuh poin kesepakatan hasil Rakerda Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting Jawa Barat: 

Pertama, melanjutkan kolaborasi lintas sektor, penguatan komitmen bersama, dan peningkatan sinergitas dalam menetapkan kebijakan dan strategi dalam upaya akselerasi upaya penurunan prevalensi stunting dari 20,2 persen menjadi 14 persen pada 2024. 

Kedua, BKKBN dan 27 organisasi perangkat daerah (OPD) Bangga Kencana Kabupaten/Kota menyepakati target-target yang menjadi indikator kinerja utama 2024. 
Ketiga, berkontribusi dalam upaya peningkatan layanan penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan tahun 2024, dengan melakukan verifikasi penerima manfaat yang sesuai dengan data KRS yang menjadi data dasar pada kegiatan penyaluran bantuan pangan stunting. 

Keempat, akselerasi pencapaian target indikator intervensi sensitif 2024. 
Kelima, mengoptimalkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), dengan mengacu pada Surat Edaran Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat Nomor 02/BL.01/J1/2024 tentang “Pencatatan dan Pelaporan Kinerja ASN PKB dan PLKB Melalui Aplikasi Siga”. Di mana capaian cakupan SIGA digunakan sebagai penilaian kinerja bulanan PKB dan PLKB ASN. Sanksi akan diberikan kepada PKB dan PLKB ASN apabila terdapat capaian cakupan SIGA berwarna merah atau pelaporan di bawah 50 persen.

Keenam, berkomitmen dalam pelaksaaan kebijakan mengenai peningkatan kapasitas penyedia layanan KB KR, perluasan akses pelayanan melalui KB perusahaan, penguatan kerjasama dengan fasyankes, dan penjaminan ketersediaan alat dan obat kontrsepsi (Alokon). Juga, pelaksanaan pelayanan KB wilayah khusus, kemitraan sebagai kegiatan Pro PN, optimalisasi pelayanan momentum untuk peningkatan capaian, dan kemitraan dengan lintas sektor melalui skema pentahelix.

Ketujuh, pemanfaatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) secara optimal. Dengan refleksi cakupan serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik BOKB dan DAK Fisik 2023 di bawah 93%, para kepala OPD dan BKKBN berkomitmen untuk melakukan strategi optimalisasi melalui sejumlah tahapan. Antara lain meliputi pengadaan pada semester pertama, optimalisasi pelaporan DAK melalui Morena, dan pendekatan ke DPKAD Kabupaten/Kota agar memprioritaskan DAK untuk Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting.(*)

Tombol Google News

Tags:

BKKBN BKKBN Jabar bangga kerncana Stunting