Sebelas Konstituen Dewan Pers Dukung Dibukanya Draft Perpres Media

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

17 Februari 2023 09:29 17 Feb 2023 09:29

Thumbnail Sebelas Konstituen Dewan Pers Dukung Dibukanya Draft Perpres Media Watermark Ketik
Presiden RI Joko Widodo saat menghadiri Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara. (Foto: Dok. BPMI Setpres)

KETIK, JAKARTA – Regulasi yang mengatur kerja sama platform global dengan media daring nasional diharapkan menyehatkan ekosistem industri pers Tanah Air. Draft rancangan Peraturan Presiden tentang media berkelanjutan atau sering disebut perpres media sustainability itu perlu dibuka ke publik sehingga melibatkan partisipasi bermakna masyarakat, termasuk komunitas pers.

Berangkat dari hal ini anggota konstituen Dewan Pers meminta agar induk organisasi pers di Indonesia itu membuka draf mengenai rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Salah satunya disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim.

“Saya minta Dewan Pers harus terbuka, dengan menyampaikan draf Peraturan Presiden yang disampaikan ke Sekretariat Negara tersebut kepada publik,” ucapnya.

Tuntutan AJI itu juga mendapat dukungan dari Wakil Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Suprapto Sastro Atmojo, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, yang hadir bersama tim IJTI, Wahyu Triyoga, Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Yono Hartono, Toto Sutarto SH dari Serikat Perusahaan Pers (SPS), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut, yang hadir secara daring.

“Jangan sampai kita mengkritik Pemerintah untuk selalu melibatkan publik tapi kita justru tidak melaksanakannya,” lanjut Sasmito.

Dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Deli Serdang, Sumatera Utara, 9 Februari, Presiden juga menyinggung rancangan Perpres kerja sama platform global dan media untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Sekitar 60 persen belanja iklan diambil alih oleh media digital, khususnya platform asing. Dominasi itu telah menyulitkan media dalam negeri.

”Saran saya, bertemu. Kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai Perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan. Saya akan ikut dalam beberapa pembahasan mengenai ini,” ujar Presiden.

Menurut Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan, menjadi sebuah keanehan jika draf yang disusun bersama itu diklaim oleh kelompok lain. Dewan Pers diminta terbuka dan bisa menyatukan draf perpres tersebut.

”IJTI siap mengawal rancangan perpres media sustainability,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan setuju atas masukan dari konstituen tersebut. Dewan Pers pada dasarnya mengemban amanat yang diberikan oleh konstituen.

Tenaga ahli bidang hukum Dewan Pers, Hendrayana, mengaku sudah menyampaikan legal anotasi dari hasil kajian akademis yang dilaksanakan Dewan Pers. Hasil kajian tersebut menyatakan, Perpres itu menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diatur dalam Pasal 15. Undang-undang ini menyatakan, tidak ada lembaga lain yang mendapatkan amanah untuk mengatur pers selain Dewan Pers.

Adapun sebelas konstituen Dewan Pers terdiri dari AJI, PWI, SPS, IJTI, SMSI, AMSI, JMSI, PFI (Pewarta Foto Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI, dan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia).(*)

Tombol Google News

Tags:

Dewan Pers Perpres Draf IJTI ATVLI PWI Media Berkelanjutan