Tegas! MWCNU Depok Sleman Tolak Peredaran Miras, Singgung Adanya Pembiaran

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

18 Juli 2024 01:20 18 Jul 2024 01:20

Thumbnail Tegas! MWCNU Depok Sleman Tolak Peredaran Miras, Singgung Adanya Pembiaran Watermark Ketik
Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kapanewon Depok, Sleman (17/7/2024) menyatakan sikap menolak peredaran miras di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Gelombang penolakan "bebasnya" peredaran miras di Sleman makin melebar. Kali ini pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kapanewon Depok menolak peredaran miras dan maraknya outlet penjualan miras khususnya di Kapanewon Depok dan Kabupaten Sleman.

Dalam keterangannya (17/7/2924), Sekretaris MWCNU Kapanewon Depok Moh Saiful Anam  menyebut masyarakat telah mengetahui keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan dan sebagai peraturan pelaksananya telah diterbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023.

Namun, ungkap Saiful Anam, dalam kenyataannya ditemukan banyak peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman baik yang memiliki izin maupun yang tidak. Misalnya bertempat di rumah tinggal, pemukiman masyarakat, warung, atau dekat tempat peribadatan.

Ketua Tanfidziyah MWCNU Kapanewon Depok H Mashur Amin mengatakan yang sangat memprihatinkan, wilayah Kapanewon Depok menjadi lahan subur bagi munculnya penjualan dan peredaran minuman keras (minuman  beralkohol) maupun minuman oplosan.

"Kini sangat mudah dan sangat terbuka bisa dijangkau oleh semua lapisan masyarakat di outlet atau gerai yang sangat marak baik yang berizin maupun yang tidak mempunyai izin," ungkapnya.

Jika dibiarkan berlarut-larut, maka akan sangat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan masyarakat, khususnya generasi muda yang akan menjadi korban dan berakibat buruk pada kesehatan fisik mental, spiritual dan sangat merusak masa depan.

Sebagai wujud keprihatinan, dengan tegas Pengurus MWCNU Kapanewon Depok meminta penghentian peredaran minuman keras di wilayah kabupaten Sleman khususnya di Kapanewon Depok.

"Jadikan Sleman kawasan yang  bersih dan sehat terhindar dari peredaran minuman keras. Kami pengurus MWCNU kapanewon Depok beserta seluruh Badan Otonom menyatakan keprihatinan sangat mendalam dengan banyaknya outlet-outlet atau gerai penjualan dan peredaran minuman keras, minuman beralkohol dan minuman  oplosan," serunya.

Selanjutnya, Ketua Tanfidhiyah MWCNU Kapanewon Depok H Mashur Amin dengan tegas juga menyatakkan MWCNU menolak dan mendesak semua kegiatan peredaran dan penjualan minuman keras, minuman beralkohol di wilayah kabupaten Sleman dan lebih khusus lagi di wilayah Kapanewon Depok ditutup dan dicabut izin edarnya. Itu supaya tercipta masyarakat Sleman yang sehat bersih bebas dari miras.

Foto Ketua Tanfidziyah MWCNU Kapanewon Depok  H Mashur Amin (pegang mic) prihatin  wilayah Kapanewon Depok menjadi lahan yang subur bagi munculnya penjualan dan peredaran minuman keras (minuman  beralkohol) dan oplosan.  (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)Ketua Tanfidziyah MWCNU Kapanewon Depok H Mashur Amin (pegang mic) prihatin wilayah Kapanewon Depok menjadi lahan yang subur bagi munculnya penjualan dan peredaran minuman keras (minuman beralkohol) dan oplosan. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

H Mashur Amin sekilas juga menduga adanya backing dalam peredaran miras yang terang terangan ini. "Cukup ketik di Google maka akan muncul nama gerai berikut titik koordinatnya," ungkapnya.

Sementara itu Rois Syuriyah MWCNU Kapanewon Depok Kyai Mualim, mengingatkan minuman keras atau minuman beralkohol tidak sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam serta merusak moral peminumnya. Ia khawatir apabila dibiarkan banyak anak muda yang jadi korban.

Ketua Muslimat Kapanewon Depok Nyai Zulfa menambahkan, minuman keras merupakan biang dari banyak dosa, ketika mabuk orang tanpa beban melakukan dosa lainnya. Baik membuat keonaran, berzina dan lain-lain.

Kembali, Sekretaris MWCNU Kapanewon Depok Moh Saiful Anam menambahkan berdirinya tempat peredaran penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman telah mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat yang bergerak secara mandiri dan kelompok dalam berbagai bentuk. Menurutnya hal ini terjadi karena pihak yang terkait terkesan melakukan pembiaran.

"Sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, Bupati Sleman berkewajiban mengendalikan dan membatasi peredaran minuman keras," tegasnya.

Ia mengaku prihatin mengingat peredaran miras di wilayah Kapanewon Depok sudah sangat mengkhawatirkan. Serta mengkampanyekan tagar: #SlemanPrihatinMiras, #SlemanDaruratMiras, #DaruratMiras, #TutupWarungMirasSleman di media sosial.

Berikut pernyataan sikap MWCNU Kapanewon Depok demi keamanan dan ketertiban di wilayah Kapanewon Depok. Serta untuk menjaga peradaban bangsa dan negara di masa mendatang sebagai berikut:

1. Menolak berdirinya tempat-tempat peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Mendesak Bupati Sleman melalui panewu untuk secara serius melakukan pengendalian terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman, di antaranya:

  • Mendesak Kapolres Sleman melalui Kapolsek untuk menindak tegas pengedar miras tak berijin resmi pemerintah serta menutup outlet penjual miras yang berdekatan dengan wilayah warga
  • Memperketat perizinan peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol sesuai peraturan yang berlaku; dan
  • Menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki perizinan baik secara pidana maupun administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

4. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

5. Mendesak Kepolisian Resor Sleman untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol yang melanggar peraturan yang berlaku. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sleman Prihatin Miras Sleman Darurat Miras Darurat Miras Tutup Warung Miras Sleman Sleman Kota Miras Mihol Outlet Miras Gerai Miras Marak Penjual Miras Ilegal Pemkab Sleman MWCNU Kapanewon Depok Penjual Miras Ilegal Gubernur DIY Pemda DIY Satpol PP Sleman DPMPPT Sleman Disperindag Sleman Bupati Sleman