Terancam Terusir, DPRD Surabaya Perjuangkan Warga Medokan Semampir

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

10 April 2023 05:30 10 Apr 2023 05:30

Thumbnail Terancam Terusir, DPRD Surabaya Perjuangkan Warga Medokan Semampir Watermark Ketik
Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id) 

KETIK, SURABAYA – Ratusan warga Medokan Semampir Timur Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya terancam terusir dari tempat tinggalnya, melihat hal ini Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony memperjuangkan hak warga tersebut.

"Salah satu pengembang mengklaim bahwa lahan warga di situ sudah diakuisisi," ucap Thony.

AH Thony menyebut bahwa kawasan di sempadan sungai diklaim oleh penguasaan personal padahal kampung ini sudah dihuni 202 warga. Lahan ini berupa deretan hunian permanen, jalan umum, tempat ibadah, balai pertemuan dan fasilitas lainnya.

"Warga sudah menempati 22 tahun, sejak 2001, tiba-tiba diusik menjelang lebaran, ini persoalan kemanusiaan. Kami ikut perjuangkan apa yang menjadi hak warga, jangan dibenturkan ke persoalan hukum," papar AH Thony.

Thony mengungkap bahwa pengembang personal itu mengaku memiliki sertifikat atas jual beli tanah, selain itu masyarakat semakin resah karena pengembang menggugat 77 warga dengan nilai Rp 1,2 Miliar. Dan gugatan tersebut sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Tidak ingin masyarakat Medokan Surabaya semakin tertindas, AH Thony langsung meninjau lokasi dengan bertemu dengan warga Medokan Semampir.

AH Thony memaparkan alasan pemerintah mengurangi luasan sempadan sungai. Itu karena pemerintah mengerti di pinggir sungai dijadikan kegiatan ekonomi untuk kehidupan masyarakat.

"Harapanya ketika dikurangi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat namun kenyataannya ada pihak kami juga bermain kemudian dikuasai oleh kelompok tertentu," jelas Wakil Ketua DPRD Surabaya.

Tidak hanya turun tangan langsung, AH Thony juga mengkroscek hingga ke BPN untuk memperjelas status lahan Medokan Semampir ini. Di dalam peta menjelaskan tanah yang digunakan sekarang berwarna ungu yang artinya tanah hak pengelola (HPL).

Dia tegas meminta warga tetap dengan pendirian yang sama, jangan sampai terpecah-pecah karena warga sudah banyak meninggalkan hunian tersebut karena takut terintimidasi oleh pihak pengembang.

"Apalagi sekarang kami sudah digugat di pengadilan. Jadi saya minta agar warga tidak berleha-leha dan tetap melawan serta waspada," tegas AH Thony. (*)

Tombol Google News

Tags:

AH Thony DPRD Surabaya warga Medokan