KETIK, JEMBER – Sejauh ini dari hasil pencermatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk seluruh bacaleg di Jember, belum menemukan bacaleg disabilitas yang diajukan oleh Parpol.
Menurut Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Achmad Susanto, bila ada bacaleg disabilitas akan tetap diterima selama yang bersangkutan Warga Negara Indonesia. “KPU tidak boleh mendiskriminasikan terkait disabilitas, demokrasi semua sama,” katanya.
Tidak adanya bakal calon legislatif (bacaleg) penyandang disabilitas di Jember yang maju dalam pemilu 2024 mendatang mendapat tanggapan dari Persatuan Penyandang Disabilitas dan Center Advokasi (PERPENCA) Jember.
M Zainuri Rofii, Ketua Perpenca Jember mengungkapkan, ada dua kemungkinan alasan tidak adanya bacaleg dari penyandang disabilitas.
Pertama karena kurangnya sosialisasi dari Partai Politik peserta pemilu kepada kawan-kawan disabilitas. “Mungkin banyak yang gak paham bahwa partai politik itu terbuka untuk disabilitas,” kata Zainuri.
Kedua, dari para penyandang disabilitas sendiri yang tidak siap dalam hal akomodasi untuk maju mencalonkan diri.
Namun demikian, Zainuri berharap kepada para bacaleg yang nanti terpilih menduduki kursi legislatif dapat mewadahi kebutuhan dari kawan-kawan disabilitas.
Menurutnya, contoh yang paling tampak dari kantor dewan masih belum ramah bagi penyandang disabilitas. Untuk mengakses lantai dua, kawan-kawan masih kesulitan karena jalurnya masih menggunakan tangga. Belum ada jalur khusus penyandang disabilitas. “Sulit sekali diakses,” ujarnya.
Selain itu, gedung-gedung pemerintahan yang setidaknya memiliki dua lantai seperti aula PB Sudirman di Kantor Pemkab Jember dan aula lantai dua di Pendopo Wahyawibawagraha masih menyulitkan kaum disabilitas untuk sekadar mengaksesnya.
Selain itu, ia melanjutkan, kuota dua persen bagi penyandang disabilitas untuk PNS atau PPPK di Jember belum terwujud. “Padahal di dalam Undang-undang dan perda itu sudah dijelaskan,” papar Zainuri.
Meskipun tidak ada bacaleg dari penyandang disabilitas, Perpenca berharap kepada pihak penyelenggara pemilu untuk dapat mengakomodasi hak mereka dalam menyalurkan suara.
Menurut Zainuri selama ini masih sedikit kawan-kawan disabilitas yang dapat menyalurkan hak pilihnya karena berbagai kendala. Seperti jarak TPS yang terlalu jauh serta kurangnya petugas lapang yang siap membantu saat proses pencoblosan.(*)