KETIK, MALANG – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS ) melakukan penyesuaian harga tiket masuk wisata Bromo. Itu artinya Tiket masuk wisata tersebut mengalami kenaikan. Yang sebelumnya Rp 29 ribu untuk satu wisatawan lokal, kini menjadi Rp 54 ribu per orang di weekday.
Sedangkan di akhir pekan atau hari libur, pengunjung dikenakan Rp 79 ribu per orang, atau naik dari yang sebelumnya Rp 34 ribu per orang.
Sementara, untuk Wisatawan Mancanegara baik hari biasa dan hari libur dikenakan tarif Rp 255 ribu per orang, dari yang sebelumnya, Rp 220 ribu per orang.
"Penyesuaian tarif masuk di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Pnbp yang berlaku pada Kementerian LHK," tulis Kepala Balai Besar TN BTS Rudijanta Tjahja Nugrah dalam pengumuman yang diterima, Kamis 24 Oktober 2024.
Penyesuaian harga tiket masuk tersebut, menurut Rudijanta adalah dalam rangka memenuhi ketentuan UU No.9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian LHK, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.
"Maka sejak 30 Oktober 2024 dilakukan penyesuaian tiket masuk pada kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru," tambahnya.
Tidak hanya itu, tiket masuk kendaraan ke Kawasan Wisata Gunung Bromo dan sekitarnya juga mengalami penyesuaian. Yaitu untuk Sepada motor Rp 5 ribu per unit, mobil Rp 10 ribu, Sepeda Rp 2 ribu dan Kuda Rp 1.5 ribu
Kemudian, tiket masuk kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya, kunjungan wisatawan nusantara dikenakan Rp 24 ribu di hari kerja dan Rp 34 ribu di hari libur. Untuk wisatawan mancanegara baik hari kerja maupun hari libur, dibandrol Rp 205 ribu perorang. (*)