TOK !!! Sahat Simandjuntak Divonis 9 Tahun di Kasus Korupsi Hibah Pokir DPRD

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

26 September 2023 11:18 26 Sep 2023 11:18

Thumbnail TOK !!! Sahat Simandjuntak Divonis 9 Tahun di Kasus Korupsi Hibah Pokir DPRD Watermark Ketik
Sahat Tua P Simandjuntak hanya terdiam usai mendengarkan vonis dirinya di Pengadilan Tipikor, Selasa (26/9/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Politikus senior Partai Golkar ini menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.

Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 Miliar, jika tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 Tahun.

Amar putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim I Dewa Suardhita di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam vonis itu, hakim menilai terdakwa Sahat melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringkan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

"Sedangkan hal yang meringakan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," ucap ketua majelis hakim I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023).

"Dengan ini terdakwa atas nama Sahat Tua P Simandjuntak dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun, dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara," lanjut Suardhita.

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. "Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Suardhita.

Selain itu, mejelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak politik Sahat Tua P Simandjuntak, yakni dilarang untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan JPU dari KPK yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Usai pembacaan vonis ini, terdakwa Sahat dan kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Sesuai hukum acara yang berlaku, Sahat memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah banding atau menerima vonis.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suharmanto menerima vonis, meski lebih rendah dari tuntutan.

"Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia," ucap Arif. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sahat Tua P Simandjuntak Vonis Sahat Tipikor Pengadilan Korupsi Korupsi