UMK 2025 Ditetapkan: Awal Tahun Pekerja Pacitan Mulai Nikmati Kenaikan Gaji

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Hetty Hapsari

25 Desember 2024 11:57 25 Des 2024 11:57

Thumbnail UMK 2025 Ditetapkan: Awal Tahun Pekerja Pacitan Mulai Nikmati Kenaikan Gaji Watermark Ketik
Pekerja atau buruh di salah satu mini market Pacitan tengah menunaikan pekerjaannya mencatat sejumlah barang datang, Rabu, 25 Desember 2024. Tahun depan, mereka akan mendapatkan upah sesuai UMK 2025. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pacitan untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan.

Yakni berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025 yang diteken Pj Gubernur Jatim Adhi Karyono, Rabu malam, 18 Desember 2024.

Kenaikan yang diumumkan pun membawa kabar gembira bagi para pekerja di Pacitan. Pasalnya, UMK tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp164.950 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dengan demikian, UMK Pacitan 2025 ditetapkan sebesar Rp2.364.287, naik dari angka UMK 2024 yang hanya Rp2.199.337.

Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi para pekerja, yang kini dapat menikmati peningkatan gaji mereka di awal tahun 2025.

Diketahui, dasar penetapan UMK tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Gubernur Jawa Timur mengungkapkan bahwa kenaikan UMK ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai faktor penting. 

Seperti, tingkat inflasi, yakni kenaikan harga barang dan jasa yang menjadi pertimbangan utama dalam penetapan angka UMK.

Kemudian, faktor pertumbuhan ekonomi daerah juga menjadi pertimbangan. Tak kalah penting, kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja menjadi fokus utama, sehingga UMK diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar para pekerja dan keluarganya.

UMK Pacitan ini akan mulai berlaku awal tahun 2025.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan, Supriyono, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut telah final dan akan diberlakukan pada awal tahun depan.

"UMK akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025 mendatang," ujar Supriyono, Senin, 23 Desember 2024.

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Pacitan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. 

Pemerintah daerah juga diharapkan segera melakukan sosialisasi yang intensif kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Pacitan agar implementasi UMK baru dapat berjalan dengan lancar. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan UMK Pacitan