KETIK, SITUBONDO – Sebanyak 16 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 439 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima petikan Keputusan Bupati Situbondo tentang pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo pada Rabu, 14 Mei 2025.
Rincian formasi PPPK terdiri dari 75 tenaga teknis, 34 tenaga kesehatan, dan 330 tenaga guru.
Bertempat di halaman belakang Pemerintah Kabupaten Situbondo, Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati Ulfiyah menyerahkan petikan keputusan. Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Samsuri.
"Total yang menerima petikan keputusan ada 455 orang, CPNS 16, PPPK 439 orang. PPPK ini terdiri dari 75 orang tenaga teknis, 34 orang tenaga kesehatan dan 330 tenaga guru," jelas Bupati Situbondo.
Bupati Situbondo menekankan pentingnya adaptasi cepat terhadap ritme kerja yang baru bagi para pegawai. Beliau menyampaikan pesan agar mereka bekerja dengan baik, menjunjung tinggi kejujuran dan amanah dalam setiap tugas yang diemban.
"Bekerja yang baik, jujur, amanah, karakternya harus berubah dinamis, selarasnya kerja untuk Situbondo Naik Kelas," pesan Mas Rio, panggilan akrab Bupati Situbondo.
Kepada PPPK tenaga guru, Mas Rio berpesan agar mereka mampu mengajar secara profesional sehingga menghasilkan murid-murid yang cerdas.
“Untuk tenaga kesehatan saya berperan untuk tidak menolak pasien apapun penyakitnya sesuai dengan program Berantas baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit,” tegasnya.
“Mari kita bersama-sama memajukan Kabupaten Situbondo dengan cara menjadi abdi masyarakat yang baik, jujur dan amanah. Dan saya tidak akan melakukan rekrutmen tenaga sukwan, honorer dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Kepala BKPSDM Situbondo, Samsuri, menyoroti rentang usia penerima, dengan sembilan orang ASN dan PPPK termuda kelahiran tahun 1997, serta satu orang guru PPPK paling senior berusia 56 tahun.
Lebih lanjut, Samsuri menjelaskan perbedaan proses bagi CPNS dan PPPK. Menurutnya, calon ASN wajib menjalani masa kerja minimal satu tahun sebelum dapat diambil sumpahnya.
"Yang CPNS harus menjalani kerja dulu selama satu tahun makanya disebut calon, nanti kalau sudah mencapai masa kerja satu tahun dan tidak melakukan kesalahan fatal maka akan dilakukan pengambilan sumpah,” jelasnya.
Samsuri menegaskan bahwa PPPK yang telah menerima petikan keputusan ini dapat langsung memulai tugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo masing-masing.(*)