KETIK, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap sejumlah pernyataan mencengangkan dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila pada wanita PPLN Den Haag.
Fakta persidangan diungkapkan yang dibacakan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim pada Rabu, (3/7/2024).
Salah satu janji yang dilontarkan oleh Hasyim adalah menikahi anggota PPLN Den Haag ketika memaksa untuk melakukan hubungan badan.
Janji itu diucapkan oleh Hasyim, ketika korban sudah beberapa kali menolak ajakan Hasyim untuk berhubungan badan.
"Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu," dikutip pada Kamis, (4/7/2024).
Ratna mengungkapkan pemaksaan hubungan badan itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di sela-sela Bimtek PPLN di Amsterdam.
"3 Oktober 2023, Teradu menelpon Pengadu pada malam hari untuk datang ke kamar Teradu di Hotel Van der Valk, Amsterdam," terang Ratna.
"Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan," sambungnya.
Usai melakukan hubungan badan, Hasyim kemudian menulis surat pernyataan yang dilengkapi dengan tanda tangan di atas materai.
Surat tersebut ditulis atas desakan korban karena untuk menagih janji Hasyim untuk menikahi korban.
Surat pernyataan tersebut berisikan 5 poin dan ditandatangani Hasyim pada 5 Januari 2024, ini isi surat pernyataan tersebut.
Satu, akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.
Dua, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan.
Tiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
Empat, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
Lima, menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy'ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).
5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asy'ari untuk Wanita PPLN Den Haag
4 Juli 2024 03:18 4 Jul 2024 03:18



Tags:
DKPP Hasyim Asy'ari Ketua KPU kasus asusila 5 poin surat penyataan PPLN PPLN Den HaagBaca Juga:
Putung Rokok Akibatkan Warung di Cilacap Ludes TerbakarBaca Juga:
Usai Salat Id, Warga Probolinggo Kerja Bakti Bangun Jembatan Darurat Demi Rayakan LebaranBaca Juga:
Curah Hujan Tinggi, Petani Bawang Merah di Kabupaten Probolinggo Merugi Ratusan JutaBaca Juga:
The Bentar Beach Siap Manjakan Wisatawan di Libur LebaranBaca Juga:
Ruko Aneka Seblak Kebakaran, Pemadaman Api 2,5 Jam Gara-Gara Mesin Truk RusakBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

3 April 2025 10:38
Serbu! KAI Hadirkan Promo Arus Balik, Berikut Kereta Jarak Jauh yang Dapat Potongan Harga

3 April 2025 08:00
Memahami Kualitas Air Minum: Perbedaan Air Mineral dan Air Demineral

2 April 2025 21:00
Waspada! Inilah Makanan Penyebab Bau Badan yang Perlu Dibatasi

2 April 2025 16:00
Cara Mengurus SKCK di 2025: Berikut Syarat, Proses dan Biaya Terbaru

2 April 2025 08:44
Kabar Duka: Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

1 April 2025 19:00
Rekomendasi Masakan Porsi Besar, Cocok Dihidangkan saat Lebaran

Trend Terkini

28 Maret 2025 23:41
Perjuangan Siti Lutfiyatul Kharisma, Mahasiswi UINSA Finalis Aksi Indonesia Asal Pelosok Desa Senori Tuban

31 Maret 2025 04:29
Lebaran Idul Fitri, Satu Dusun di Probolinggo Terisolir

30 Maret 2025 13:35
Sambat Bunda vs Wadul Guse: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran? Studi Kasus Jember-Lumajang

27 Maret 2025 21:54
Mudik Gratis Disambut Meriah, Ratusan Warga Jepara Pulang Kampung Tanpa Biaya

31 Maret 2025 15:40
Usai Sholat Idulfitri, Bupati Situbondo Makan Bersama Ala Santri
Trend Terkini

28 Maret 2025 23:41
Perjuangan Siti Lutfiyatul Kharisma, Mahasiswi UINSA Finalis Aksi Indonesia Asal Pelosok Desa Senori Tuban

31 Maret 2025 04:29
Lebaran Idul Fitri, Satu Dusun di Probolinggo Terisolir

30 Maret 2025 13:35
Sambat Bunda vs Wadul Guse: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran? Studi Kasus Jember-Lumajang

27 Maret 2025 21:54
Mudik Gratis Disambut Meriah, Ratusan Warga Jepara Pulang Kampung Tanpa Biaya

31 Maret 2025 15:40
Usai Sholat Idulfitri, Bupati Situbondo Makan Bersama Ala Santri
