KETIK, SURABAYA – Zakat fitrah bagi seorang muslim wajib dilakukan. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan dari hal-hal yang mengotori selama puasa Ramadhan.
Membayar zakat fitrah wajib dikeluarkan kepada setiap muslim, mulai laki-laki, perempuan, baligh atau belum, kaya atau miskin. Asalkan masih hidup pada malam Hari Raya Idulfitri.
Nah dengan penjelasan tersebut, lantas kapan waktu yang tepat membayar zakat fitrah? Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan dalam artikelnya berjudul Kapan Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah? dikutip dari situs NU Online dijelaskan ke dalam lima waktu.
1. Waktu Mubah
Membayar zakat fitrah di waktu mubah sejak awal hingga akhir Ramadhan. Artinya tidak boleh membayar zakat sebelum bulan Ramadhan.
2. Waktu Wajib
Waktu wajib membayar zakat fitrah pada akhir Ramadhan dan awal syawal. Hal ini berarti membayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang masih hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sedikit waktu syawal.
3. Waktu Sunnah
Selanjutnya, membayar zakat fitrah waktu sunnah bisa dilakukan sebelum sholat Idulfitri berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum Idulfitri.
4. Waktu Makruh
Kewajiban membayar zakat fitrah juga bisa dilakukan saat waktu makruh, yaitu setelah sholat Idulfitri.
Seorang muslim bisa membayarkan kewajiban zakat fitrah hingga 1 syawal berakhir atau saat waktu magrib Idulfitri.
5. Waktu Haram
Membayar zakat fitrah tidak diperbolehkan setelah tanggal 1 syawal berakhir karena masuk waktu haram.
Nah banyaknya waktu membayar zakat fitrah ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Di dalam hadis tersebut berbunyi, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.” (*)