KETIK, PALEMBANG – Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, oleh terdakwa kasus pengadaan lahan Jalan Tol Betung-Tempino- Jambi, Yudi Herzandi selaku Asisten 1 non aktif Setda Kabupaten Muba dan Amin Mansyur selaku pensiunan Badan Pertanahan Muba ditolak majelis hakim, Senin.16 Juni 2025.
Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra di Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menilai jika keberatan terdakwa tersebut sudah masuk pokok perkara sebagaimana keberatan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pekan lalu, dan harus dibuktikan dalam persidangan.
"Eksepsi terdakwa ditolak, dan sidang akan dilanjutkan sebagaimana melakukan pembuktian dakwaan jaksa terhadap terdakwa, Semua unsur telah dijabarkan secara cermat dan jelas sebagaimana ketentuan Pasal 143 KUHAP" jelas majelis hakim.
Seusai persidangan, Kasi Pidsus kejari Musi Banyuasin, Firmansyah menyebut, dengan putusan inim maka persidangan terhadap dua terdakwa Ir H Yudi Herzandi dan Ir Amin Mansur, akan dilanjutkan pekan depan.
"Sidang perkara akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian atau pemeriksaaan saksi saksi," jelasnya
Sebagai informasi, sebelumnya terdakwa Yudi Herzandi dan Amin Mansyur melalui tim kuasa hukumnya menyatakan eksepsi terhadap dakwaan JPU, begitu juga JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memberikan tanggapan terhadap nota keberatan tersebut dalam sidang pekan lalu.
Kedua terdakwa ini didakwa bersama-sama dengan Haji Alim (berkas terpisah) yang saat ini masih dirampungkan berkasnya oleh penyidik, didakwa melakukan pemufakatan jahat dan pemalsuan dokumen dalam proses pengatan tanah proyek strategis nasional tersebut.
Dalam jawaban eksepsi sebelumnya, JPU juga menjelaskan bahwa dakwaan disusun berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan delik formil, artinya tidak mensyaratkan adanya kerugian negara secara langsung, melainkan cukup terbukti perbuatan melawan hukum.
Fokus dari pasal tersebut adalah pada perbuatan, bukan akibatnya. Jadi keberatan yang menyatakan tidak ada kerugian negara tidak relevan dengan dakwaan jaksa yang ajukan.
Menurut JPU Kejari Muba Dhea, perbuatan terdakwa telah menyebabkan terhambatnya proses pembangunan tol, sehingga patut dianggap sebagai tindak pidana korupsi bersama-sama. Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat hukum dan menolak seluruh eksepsi terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya pada 3 Juni 2025, kuasa hukum Yudi Herzandi yang dipimpin oleh Nurmala didampingi Fitrisia Madinah dan Anita Dian Yustisia, membacakan eksepsi dan menyebut dakwaan jaksa "kabur", tidak jelas, serta tidak menguraikan secara lengkap un tindak pidana.
Nurmala menyatakan, sebagai Asisten I Pemkab Muba sekaligus anggota tim pengadaan tanah, kliennya justru bertugas memperlancar proses pengadaan lahan. la juga mengkritik dakwaan yang menurutnya mengutip pasal dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 secara sepotong-sepotong dan tidak menjelaskan secara utuh konteks peraturan tersebut.
"Dakwaan tidak memenuhi syarat formil karena tidak menguraikan secara jelas unsur waktu, tempat, serta tindakan spesifik yang dilakukan oleh klien kami. Selain itu, tidak ada kerugian negara karena belum ada pembayaran ganti rugi atas lahan yang disengketakan," ujar Nurmala.
la juga menilai proses penyidikan terkesan terburu-buru, dimulai Februari 2025 dan dalam waktu singkat langsung menetapkan tersangka, tanpa pelibatan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) atau audit administrasi yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu dalam penanganan proyek strategis nasional.
Dengan putusan sela ini, majelis hakim dijadwalkan akan menggelar kembali persidangan pada pekan depan dengan agenda tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi- saksi. (*)