KETIK, SITUBONDO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan dan penetapan (Pembicaraan Tingkat II) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, 6 Fraksi DPRD Situbondo menyetujui Raperda menjadi Perda dengan sejumlah catatan.
“Intinya kami dari Fraksi Partai Golkar setuju raperda ini menjadi perda, tapi eksekutif harus mampu mengejawantahkan peningkatan PAD,” kata juru bicara Fraksi Partai Golkar saat membacakan pandangan akhirnya, Senin 2 Mei 2025.
Hal senada juga disampaikan fraksi DNS, PKB, PPP, GIM dan PDI Perjuangan. Dalam pandangan akhirnya mereka meminta kepada lembaga eksekutif agar lebih baik lagi dalam mengelola APBD di masa-masa yang akan datang.
Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas waktu, tenaga, dan perhatian yang telah dicurahkan dalam membahas dan mencermati materi pertanggungjawaban APBD 2024.
"Saran, kritik, hasil evaluasi dan rekomendasi yang telah diberikan, baik pada saat pembahasan komisi maupun badan anggaran, akan kami jadikan bahan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan APBD di tahun yang akan datang," tegas Wabup Situbondo Ulfiyah.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 ini, sambung Mbak Ulfi, panggilan akrab Wabup Situbondo, merupakan rangkaian akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah.
“Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD ini,” ujarnya.
Ke depan, lanjut Mbak Ulfi, lembaga legislatif dan eksekutif senantiasa bersama mempunyai komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, sehingga dapat berdampak pada perubahan yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Situbondo ke arah yang lebih baik demi terwujudnya Situbondo Naik Kelas.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi mengatakan, pembahasan dan persetujuan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini telah diselesaikan.
“Ini pembicaraan tingkat dua, hasilnya seluruh Fraksi DPRD Situbondo setuju raperda menjadi perda dengan berbagai catatan,” jelas Mahbub.
Mahbub menambahkan bahwa seluruh fraksi pada intinya telah menyepakati Raperda ini untuk dijadikan Perda definitif. Secara substansi, Raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan dari seluruh pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, yang merupakan agenda rutin antara pemerintah daerah dan DPRD pasca Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan.
“Peningkatan Sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depan harus benar-benar ditingkatkan secara profesional. Karena rata-rata 6 fraksi itu menyoroti terkait di sektor pendapatan asli daerah tersebut, terutama penetapan proyeksi PAD yang hasilnya sangat jauh dari realita," terang Mahbub.
Ia menjelaskan bahwa kendalanya terletak pada proyeksi pemerintah daerah yang terlalu tinggi dalam targetnya, sehingga tidak sesuai dengan realisasi yang berjalan setiap tahunnya.
“Untuk itu, saya menyarankan agar dalam menetapkan proyeksi, pemerintah daerah mempertimbangkan tren realisasi beberapa tahun terakhir,” kata Mhbub. (*)