PKS Apresiasi Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Siap Kawal Implementasi di Sampang

2 Juni 2025 17:00 2 Jun 2025 17:00

Thumbnail PKS Apresiasi Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Siap Kawal Implementasi di Sampang
Mahfud Ketua DPD PKS Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).

KETIK, SAMPANG – Pemkab Sampang, Madura, menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Bentuknya melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Raperda ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan ruang publik yang sehat, nyaman, dan bebas dari paparan asap rokok, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

Pengesahan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara eksekutif dan legislatif daerah, dan menjadi bagian dari upaya pembangunan yang berorientasi pada kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sampang Mahfud, menyampaikan apresiasinya atas pengesahan regulasi tersebut.

“Kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang diinisiasi oleh pemerintah daerah,” ujarnya. Senin, 2 Juni 2025.

Mahfud menilai, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

 “Ini adalah langkah progresif menuju Kabupaten Sampang yang sehat dan beradab. Kami percaya kebijakan ini akan berdampak positif dalam jangka panjang,” tambahnya.

Manfaat Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Mahfud memaparkan beberapa manfaat dari diberlakukannya Raperda KTR, antara lain:

1. Perlindungan Kesehatan Masyarakat: Masyarakat akan lebih terlindungi dari risiko penyakit akibat asap rokok, terutama di fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, terminal, kantor, dan taman.

2. Perlindungan Anak dan Remaja: Mencegah anak-anak dan remaja menjadi perokok pemula melalui penciptaan lingkungan bebas asap rokok.

3. Pendorong Perilaku Hidup Sehat: Raperda ini berperan sebagai instrumen edukasi untuk membangun budaya hidup sehat.

4. Peningkatan Citra Daerah: Regulasi ini mencerminkan komitmen Sampang terhadap hak warga atas udara bersih, sekaligus meningkatkan citra positif di tingkat provinsi maupun nasional.

5. Efisiensi Anggaran Kesehatan: Dengan berkurangnya kasus penyakit akibat rokok, diharapkan beban pembiayaan kesehatan bisa ditekan.

Dampak yang Diharapkan

Mahfud juga menyampaikan sejumlah dampak yang diharapkan dari implementasi Raperda ini:

1. Berkurangnya aktivitas merokok di ruang publik, berkat meningkatnya kesadaran masyarakat.

2. Terbangunnya lingkungan sosial yang mendukung pola hidup sehat, khususnya di lingkungan keluarga dan pendidikan.

3. Tantangan implementasi, seperti resistensi budaya, yang memerlukan pendekatan kolaboratif dan edukatif.

4. Peningkatan partisipasi masyarakat dan tokoh lokal dalam mengawal dan mengawasi penerapan aturan secara adil dan humanis.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan kesiapan PKS untuk turut mengawal implementasi kebijakan ini melalui kegiatan edukasi, advokasi, dan pembinaan masyarakat.

“Disahkannya Raperda Kawasan Tanpa Rokok memberikan dasar hukum yang jelas bagi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan peduli terhadap generasi mendatang,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan dukungan dari semua pihak.

“PKS Sampang berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang berorientasi pada kesehatan dan kesejahteraan rakyat,” tutup Mahfud.(*)

 

Tombol Google News

Tags:

raperda Kawasan Tanpa Rokok PKS Sampang PKS Apresiasi Implementasi KTR Hidup sehat Pemkab Sampang DPRD Sampang