KETIK, JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mencatat sebanyak 6.435 penyandang disabilitas di 31 kecamatan terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi. Ia memastikan para penyandang disabilitas sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Pendataan ini sangat penting bagi kami, supaya bisa menjadi panduan bagi penyelenggara pemilu, terutama oleh petugas KPPS untuk melayani semua pemilih, termasuk disabilitas," jelas Hanafi saat ditemui di kantornya, Selasa (18/7/2023).
Para penyandang disabilitas yang masuk DPT terdiri dari disabilitas fisik 3.872 pemilih, disabilitas intelektual 201 pemilih. Kemudian disabilitas sensorik wicara 546 pemilih, sensorik rungu 201 pemilih, sensorik netra 70 pemilih, dan disabilitas mental sebanyak 913 pemilih.
Hanafi memastikan pada penyandang disibilitas tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Salah satunya dengan konsep TPS inklusif yang melayani dan memudahkan mereka saat pemungutan suara berlangsung.
Hal ini sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2022 Pasal 4 huruf e, bahwa penyandang disabilitas maupun kelompok rentan berhak mendapatkan kemudahan dalam pemilu.
“Sebenarnya TPS untuk disabilitas tidak ada ketentuan khusus, KPPS di wilayah yang terdapat pemilih disabilitas harus peka. Lokasi TPS tidak boleh tanah berundak-undak, curam, berbatu, melewati parit dan lainnya, harus dapat dijangkau oleh pemilih termasuk juga yang disabilitas,” jelas Hanafi menutup wawancara.(*)