Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab-DPRD Rp 132 M, Penghematan Capai Rp 66 M

13 Februari 2025 21:56 13 Feb 2025 21:56

Thumbnail Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab-DPRD Rp 132 M, Penghematan Capai Rp 66 M Watermark Ketik
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Sidoarjo Dr Fenny Apridawati berbincang dengan anggota Banggar DPRD Sidoarjo pada Kamis (13 Februari 2025). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – DPRD Sidoarjo maupun Pemkab Sidoarjo menegaskan sikap dan komitmen untuk mematuhi Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.  Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sidoarjo mulai membahas detail efisiensi. Juknis belum turun.

Kamis (13 Februari 2025), Banggar DPRD Sidoarjo dan TAPD Pemkab Sidoarjo bertemu di ruang paripurna DPRD Sidoarjo. Legislatif maupun eksekutif sepakat membahas bersama efisiensi. Tahap awal masih menyamakan persepsi. 

”Karena penyusunan APBD ini merupakan kerja bersama. Jika ada perubahan juga harus dibahas bersama,” kata Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih.

Prinsipnya, lanjut dia, DPRD Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo sepakat melaksanakan inpres tersebut. Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Apa saja yang dibahas dalam rapat banggar dan tim anggaran? Abdillah Nasih menyebutkan, antara lain, identifikasi tentang berapa kebutuhan efisiensi. Pos mana saja yang disesuaikan dengan inpres. Setelah itu, alokasinya untuk apa saja.

”Yang jelas pelayanan publik. Sasaran misalnya untuk rehab sekolah, jalan rusak, dan lainnya. Tapi, apa mutlak itu? Kita lihat nanti karena belum dibahas,” tambah legislator DPRD Sidoarjo dari PKB tersebut.

Abdillah Nasih menegaskan, efisiensi bukanlah pengurangan anggaran dalam APBD. Efisiensi adalah pengalihan anggaran ke program prioritas sesuai poin yang ada dalam Inpres. Masing-masing swadaya pangan, pendidikan, dan kesehatan.

”Anggaran perjalanan dinas mencapai sekitar Rp 132 miliar. Pengembalian DAU Rp 9 miliar,” tambah Abdillah Nasih.

Informasi yang diperoleh Ketik.co.id dari berbagai sumber menyebutkan, Sekretariat DPRD Sidoarjo memprogramkan perjalanan dinas Rp 43 miliar.

Jika total anggaran perjalanan dinas dalam APBD 2025 mencapai Rp 132 miliar, maka anggaran perjalanan dinas di Pemkab Sidoarjo sekitar Rp 89 miliar. Belum didapat informasi detail anggaran perjalanan dinas di Pemkab Sidoarjo.

Namun, penghematan anggaran perjalanan dinas direncanakan mencapai 50 persen. Jika total perjalanan dinas mencapai Rp 132 miliar, maka penghematan anggaran mencapai sekitar Rp 66 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan, prinsip efisiensi terkait Inpres No. 1 Tahun 2025 adalah kepatuhan dan kehati-hatian. Sekretariat Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 900.1.12.1/1740/438.6.2/2025 tentang Efisiensi Belanja Tahun Anggaran 2025.

SE tersebut kemudian direvisi. Pertama, penghematan belanja seremonial, sosialisasi, dan forum diskusi kelompok (FGD). Khususnya yang menggunakan layanan sewa tempat, hotel, paket rapat, serta jasa event organizer dengan memanfaatan aset daerah. Dalam SE yang baru, hanya disebut penghematan belanja seremonial, sosialisasi, dan forum diskusi kelompok (FGD).

Poin kedua, penghapusan larangan pelaksanaan studi banding.  Sebelumnya, ada larangan pelaksanaan studi banding.

”Efisien yang kita maksudkan ialah patuh dan taat. Prinsip kehati-hatian,” ungkap Sekda Fenny Apridawati.

Untuk anggaran perjalanan dinas, efisiensi wajib 50 persen. Itu merupakan aturan tertulis dalam Inpres No. 1 Tahun 2025. Tidak bisa diganggu gugat.

Kalau ada penafsiran yang berbeda-beda, lanjut dia, itu terjadi karena ada mispersepsi. Pandangan dari sisi hukum. Tapi, setelah ada revisi SE Sekda, semua sudah sepakat.

Pengalihan anggaran hasil efisiensi ditujukan pada perbaikan sekolah, banjir, dan layanan publik lainnya. Untuk yang lain-lain, TAPD Pemkab Sidoarjo menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat.

”Sama-sama setuju. DPRD juga setuju,” tambahnya. (*)

 

 

Tombol Google News

Tags:

sidoarjo DPRD Sidoarjo Pemkab Sidoarjo Badan Anggaran DPRD Sidoarjo Sekda Sidoarjo Inpres No 1 Tahun 2025 Efisiensi Anggaran