APBD Rentan Digunakan Berpolitik, DPRD Kota Malang Perketat Fungsi Pengawasan

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

19 Juli 2024 12:19 19 Jul 2024 12:19

Thumbnail APBD Rentan Digunakan Berpolitik, DPRD Kota Malang Perketat Fungsi Pengawasan Watermark Ketik
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Menjelang kontestasi Pilkada 2024, DPRD Kota Malang berkomitmen memperketat fungsi pengawasan terhadap APBD. Hal tersebut guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran untuk kegiatan berpolitik.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan, APBD Kota Malang telah disusun untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat.

"Ini yang menyebabkan kami kecewa karena susunan APBD kita itu sangat rentan dimanfaatkan kegiatan politik. Jangan sampai segala kebijakan untuk masyarakat yang memakai APBD, dimanfaatkan untuk keperluan politik," ujar Made, Jumat (19/7/2024).

Made menyoroti banyaknya kegiatan yang dilakukan oleh Pemkot Malang tak melibatkan peran DPRD terutama dalam program yang diusulkan oleh DPRD. Mulai dari kebijakan bantuan beasiswa hingga seragam gratis.

"Bantuan beasiswa untuk rakyat miskin, itu usulan DPRD loh yang banyak. Tapi waktu pembagian seragam gratis kemarin, Komisi D yang mati-matian untuk memperjuangkan itu tidak dilibatkan," keluh Made.

Made juga meminta ASN di lingkungan Pemkot Malang tidak dilibatkan untuk berkampanye. Mengingat netralitas ASN harus dijunjung dan berfokus pada fungsi pelayanan kepada masyarakat.

"Inilah yang menjadi kita tidak nyaman dengan seperti ini. Sebaiknya laksanakan saja fungsi adminsitratif. Jangan sekali-kali melibatkan ASN, mulai dari staf sampai Kepala Dinasnya untuk berkampanye. Pasti akan kami semprot di situ karena DPRD punya tiga fungsi yaitu anggaran, legislasi, pengawasan," jelasnya.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada 2024 harus dilaksanakan dengan adil. Tak hanya Pj Wali Kota Malang, namun anggota legislatif terpilih pun terdapat yang berencana maju memperebutkan kursi N1 ataupun N2.

"Tapi di sini harus tegas. Harus ada pemisah mana yang melaksanakan kampanye, mana yang melaksanakan fungsi administrasi. Kepala Dinas pun sekarang gak boleh memback-up kegiatan yang sifatnya kampanye," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

APBD Kota Malang kampanye Pilkada 2024 Kota Malang DPRD Kota Malang