KETIK, MADIUN – Sebuah mobil minibus Avanza bernomor polisi AE 1216 BV yang dikemudikan Umar menabrak dua sepeda motor di dekat kawasan Pahlawan Street Center (PSC), Jumat, 25 April 2025. Akibat tabrakan tersebut, sepeda motor terseret sejauh 30 meter.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Madiun Kota, Ipda Eko Hartono, menjelaskan kronologi kecelakaan. Mobil Toyota Avanza putih yang melaju dari Jalan Ahmad Yani bermaksud belok kiri ke Jalan Pahlawan, namun diduga pengemudi kurang berkonsentrasi sehingga mobil melebar dan berjalan lurus. Bersamaan dengan itu, dari arah Jalan Pahlawan melaju sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 4227 DM yang dikendarai Muhammad Violexha Adityarasya Taufiqurrohman menuju Jalan Ahmad Yani, serta sepeda motor bernomor polisi AE 2067 BT yang dikendarai Dwi Purwanto menuju Pahlawan Street Center (PSC). Tabrakan pun tak terhindarkan.
“Karena jarak sudah dekat tabrakan tak terhindarkan. Pengendara Beat terpental dan sepeda motornya terseret masuk kolong mobil. Untuk korban sudah dibawa ke RSUD dr. Soedono,” ujar Ipda Eko Hartono.
Akibat kecelakaan ini, mobil mengalami ringsek bagian depan dan sepeda motor Beat hancur. Petugas Satlantas Polres Madiun Kota gerak cepat melakukan olah TKP dan mengamankan ketiga kendaraan yang terlibat kecelakaan ini. Petugas juga meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Untuk mobil mengalami patah AS roda depan. Ini kita derek agar tidak jadi tontonan masyarakat, 2 sepeda motor juga kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk sementara kondisi pengemudi mobil masih syok dan belum bisa kami mintai keterangan,” tutur Ipda Eko.
Terkini, ketiga kendaraan telah diamankan di Satlantas Polres Madiun Kota. Sementara, untuk korban masih dalam penanganan tim medis rumah sakit.
Ipda Eko mengatakan bahwa korban sementara masih menjalani observasi.
"Malam ini tadi kita cek keadaan korban di rumah sakit, masih observasi, tidak ada luka berat serta tidak ada patah tulang," pungkasnya. (*)