KETIK, PEKALONGAN – Polres Pekalongan memusnahkan bahan peledak berupa bubuk petasan (obat mercon) sebanyak 13,88 kilogram.
Pemusnahan bahan peledak itu dilaksanakan di sebuah lahan kosong di Desa Sambiroto, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Senin, 24 Maret 2025 dan dipimpin oleh Ipda Eko Arifin selaku Katim Jibom.
Kasubsi Penmas Polres Pekalongan Iptu Suwarti mengatakan, belasan kilogram bubuk obat mercon yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan selama pelaksanaan Operasi Pekat yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Kedungwuni.
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan antara lain dari Sat Reskrim sendiri terdiri dari bubuk obat mercon sebanyak 3,6 Kg, bubuk obat sumbu sebanyak 819 gram dan bubuk belerang sebanyak 461 gram. Sementara dari Polsek Kedungwuni ada bubuk obat mercon sebanyak 6 Kg, bubuk alumunium folder sebanyak 1 Kg dan bubuk belerang sebanyak 2 Kg,” ujarnya.
Menurut Iptu Suwarti, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang berbahaya bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Kasubsi Penmas mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran bahan berbahaya seperti ini.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan diantaranya Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Kanit Reskrim Polsek Kedungwuni berikut anggota dan anggota Unit 1 Sat Reskrim Polres Pekalongan. (*)