BKD Bakal Pecat Guru Cabul SMPN Sidoarjo, DPRD Sidoarjo Desak Sekolah Ketatkan Pengawasan

Editor: Fathur Roziq

28 Januari 2025 12:47 28 Jan 2025 12:47

Thumbnail BKD Bakal Pecat Guru Cabul SMPN Sidoarjo, DPRD Sidoarjo Desak Sekolah Ketatkan Pengawasan Watermark Ketik
Suasana persidangan terhadap terdakwa Ali yang divonis 7 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis (23 Januari 2025). (Foto: Dok Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Pengadilan telah memvonis bersalah guru cabul di salah satu SMP negeri Sidoarjo. Pengajar olahraga itu telah dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara karena dinilai terbukti mencabuli muridnya sendiri. BKD Sidoarjo berencana memecatnya. Adapun Dinas Pendidikan Sidoarjo menunuggu salinan putusan dari PN Sidoarjo sebelum mengusulkan sanksi. 

Kasus pencabulan ini bermula pada Juni 2024 lalu. Guru olahraga bernama Ali itu dilaporkan orang tua korban ke Polresta Sidoarjo. Saat itu, Bunga (samaran) mengaku raba-raba bagian intimnya oleh Ali setelah olahraga.

Ternyata itu tidak terjadi sekali. Belakangan terbukti Ali mencabuli Bunga saat di sekolah, yaitu sebuah SMP negeri di Sidoarjo. Pada Kamis (23 Januari 2025) lalu, Ali divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dia harus menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun.

Ketua Majelis Hakim Yuli Efendi menyatakan terdakwa Ali bersalah karena mencabuli muridnya yang masih di bawah umur. Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Terdakwa telah melakukan berbagai tindakan kejahatan.

Ali telah terbukti melakukan tindakan pencabulan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016, Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Foto Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo H Dhamroni Chudlori MSi. (Foto: Fathur Rozi/Ketik.co.id)Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo H Dhamroni Chudlori MSi. (Foto: Fathur Rozi/Ketik.co.id)

Ketua Komisi DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menyatakan kasus pencabulan seperti itu harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Salah satunya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidoarjo. Juga stakeholders lain yang peduli dengan pendidikan dan masa depan anak-anak bangsa.

Yang mengejutkan, fakta persidangan juga menunjukkan perbuatan amoral itu terjadi di lingkungan sekolah. Bahkan, ruang BK (bimbingan konseling) malah digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan tidak terdidik seperti itu.

”Dispendikbud harus belajar dari kasus ini. Seleksi guru olahraga perlu diperketat. Tes psikologi dilakukan dengan benar untuk memastikan kompetensi dan integritas tenaga pendidik,” tegas Dhamroni Minggu (26/1).

Dhamroni mengaku prihatin. Sekolah dan lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi anak-anak. Bukan tempat menderita kekerasan. Terutama, bila pelakunya oknum tenaga pendidikan. Di sekolah anak-anak menimba ilmu dan keteladanan. Demi masa depan.

”Kasus ini menjadi peringatan keras. Kita harus segera mengambil langkah konkret demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi siswa,” tegas Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo tersebut.

Dhamroni meminta ada langkah nyata untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan sekolah demi mencegah kasus serupa. Dia mendesak Disdikbud Sidoarjo dan kepala sekolah untuk segera memperbaiki sistem pengawasan. Para siswa wajib dilindungi.

Dia meminta sekolah-sekolah memasang kamera CCTV. Khusus di lokasi-lokasi yang memerlukan pengawasan. Termasuk, ruang BK. Ruang itu hanya bisa diawasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menimpa siswa. Misalnya, kekerasan, bahkan pencabulan.

”Pemasangan CCTV harus dipertimbangkan serius. Bisa menjadi alat pengawasan yang membuat setiap individu berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran,” tegas Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo itu.

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo Budi Basuki memutuskan tindakan tegas. Sanksi terhadap guru yang divonis bersalah karena pencabulan itu adalah pemutusan hubungan kerja.

”Langsung pemutusan hubungan kerja atau pemecatan. Status dia kan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bukan PNS,” jawab Budi Basuki singkat saat dikonfirmasi lewat telepon seluluernya.

Secara terpisah, Kepala Disdikbud Sidoarjo Dr Tirto Adi MPD menyatakan masih menunggu salinan putusan terhadap Ali dari Pengadilan Negeri Sidoarjo. Selanjutnya, sanksi kepegawaian terhadap Ali akan diusulkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK). (*)

Tombol Google News

Tags:

sidoarjo DPRD Sidoarjo Pengadilan Negeri Sidoarjo SMPN Sidoarjo Guru Cabul Sidoarjo Guru Cabuli Murid Sidoarjo