Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sejoli di Madiun Terancam 15 Tahun Penjara

Jurnalis: Angga Novpratama
Editor: Aziz Mahrizal

13 Januari 2025 14:36 13 Jan 2025 14:36

Thumbnail Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sejoli di Madiun Terancam 15 Tahun Penjara Watermark Ketik
Polres Madiun konferensi pers terkait kasus pembuangan bayi di Sungai Sono, Tiron Madiun, Senin 13 Januari 2025. (Foto: Angga Novpratama/Ketik.co.id)

KETIK, MADIUN – Kepolisian Resor Madiun menangkap sejoli berinisial VVK (25) dan EE (19), tersangka kasus pembuangan bayi. Kedua tersangka terbukti dengan sengaja membuang bayi hasil hubungan tidak sahnya.

Kasus ini berawal dari temuan jasad bayi di Sungai Sono Nglames, Madiun, beberapa waktu lalu.

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K, M.Si. mengatakan terungkapnya pelaku pembuang bayi berdasarkan pendalaman temuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari TKP kami menemukan bayi tersebut terbalut dengan kain seragam olahraga milik pelaku, yang sengaja dibungkus tas, hingga akhirnya kami menelusuri, dan pelaku berhasil kami amankan," ujar AKBP Muh. Ridwan, Senin 13 Januari 2024. 

Lebih lanjut Kapolres Madiun mengatakan bahwa status kedua pelaku masih berpacaran. 

"Jadi kedua pelaku ini statusnya masih berpacaran, di tengah jalan pelaku E ini ketahuan hamil akhirnya timbul niat menggugurkan, karena lahir akhirnya bayinya dibuang," terang Kapolres Madiun.

Sementara itu menurut pengakuan VVK kepada penyidik, ia telah menjalani hubungan layaknya suami istri sebanyak 4 kali. Kemudian, bayi lahir di kamar mandi rumah kekasihnya, pada Rabu 8 Januari 2025 dini hari.

"Berhubungan sebanyak 4 kali, awalnya tidak tahu kalau hamil, kemudian usia kandungan tujuh bulan baru sadar ada pergerakan bayi dari dalam perut pacar saya akhirnya saya panik dan timbul niat untuk menggugurkan bayi dengan cara membeli obat penggugur janin dan ke tukang pijat," terangnya.  

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya ketika dilahirkan. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Polres Madiun Kapolres Madiun madiun Kriminal pembuangan bayi Pembuang Bayi