KETIK, PALEMBANG – Sidang perdana kasus pembunuhan tiga polisi di Lampung yang melibatkan dua prajurit TNI, Kopda Basarsyah dan Peltu Yun Hery Lubis, dijadwalkan akan digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer (Dilmil) -04 Palembang pada 11 Juni 2025.
Kepala Dilmil I-04 Palembang, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, menyampaikan bahwa dua berkas perkara tersangka telah dilimpahkan oleh Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang ke Dilmil I-04 Palembang hari ini, Jumat 23 Mei 2025.
"Sudah disampaikan ke kami, selaku kepala pengadilan militer," ujar Kolonel Fredy kepada awak media.
Setelah menerima berkas, Dilmil I-04 Palembang akan segera melakukan penelitian singkat.
"Kami akan lakukan penelitian secara singkat, akan kami pelajari. Jika masuk kewenangan kami, kami akan menetapkan menunjuk majelis hakim dua hari dari sekarang," jelas Kolonel Fredy.
Setelah penunjukan, majelis hakim akan mempelajari berkas secara mendalam, termasuk keterangan saksi. Sidang perdana pada 11 Juni 2025 akan dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Otmil |-05 Palembang telah menyusun dakwaan untuk kedua tersangka. Untuk Kopda Basarsyah, dakwaan primer adalah Pasal 340 KUHPidana (Pembunuhan Berencana), subsider Pasal 338 KUHPidana (Pembunuhan) dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Selain itu, terdapat dakwaan Pasal 303 KUHPidana (Perjudian) jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana secara kumulatif.
Sementara itu, Peltu Yun Hery Lubis didakwa dengan Pasal 303 KUHPidana jo. Pasal 55 KUHPidana (Perjudian).
Kolonel Fredy menegaskan bahwa sidang ini akan terbuka untuk umum dan dapat diliput oleh awak media, karena kasus ini tidak berkaitan dengan asusila maupun keamanan negara.
"Kami akan buka selebar-lebarnya jalannya persidangan, karena ini bukan kasus asusila," tegasnya.
Tragedi ini terjadi di register 44 Umbul Laga, Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
Tiga anggota polisi yang sedang membubarkan judi sabung ayam sekitar pukul 17.30 WIB ditembak oleh Kopda Basarsyah menggunakan senjata api ilegal jenis SS1 V2.
Ketiga anggota polisi yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Kopda Basarsyah, yang merupakan anggota Subramil Negara Batin, diketahui sebagai pengelola judi sabung ayam dan bekerja sama dengan atasannya, Peltu Yun Hery Lubis, selaku Dansubramil Negara Batin.
Dalam perkara ini, diketahui ada dua tersangka lain yang ditahan di Polda Lampung, yaitu warga sipil Zulkarnaen dan Aiptu Kapri Sucipto dari Satbrimob Polda Sumsel. Keduanya didakwa Pasal 303 KUHPidana terkait perjudian, karena turut mempromosikan dan bermain dalam judi sabung ayam. Aiptu Kapri bahkan datang untuk menjual ayam aduan.
Kepala Otmil l-05 Palembang, Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis SH, MTr Hanla, MM, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan berkas dan saksi-saksi setelah menerima pelimpahan berkas dan kedua tersangka dari penyidik Denpom V3 Lampung pada 30 April 2025 lalu.
"Analisa dan proses telah selesai diolah, kami lanjutkan penyelesaian hukum. Hari ini 22 Mei 2025, diserahkan berkas perkara beserta dakwaannya," kata Kolonel Muchlis.
Dalam pemeriksaan perkara Kopda Basarsyah, oditur militer telah memeriksa 31 saksi dari warga, kepolisian, dan saksi ahli. Untuk perkara Peltu Yun Hery Lubis, diperiksa 10 saksi dari masyarakat dan kepolisian.
Kolonel Muchlis menegaskan bahwa TNI, dalam hal ini Otmil |-05 Palembang dan Dilmil I-04 Palembang, terbuka kepada publik terkait perkara ini. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran pihak keluarga almarhum dan pengacara dari Hotman 911 yang menyaksikan proses pelimpahan berkas.
Sebelumnya, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) V3 Lampung, Mayor Cpm Haru Prabowo SH MH, menyampaikan permohonan maaf dan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. la juga meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat peristiwa ini.
Mayor Haru menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap dua perkara tindak pidana yang melibatkan oknum TNI-AD ini telah dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun membutuhkan waktu lama karena melibatkan banyak saksi.
"Kami juga tidak menutup mata atas keresahan dan kekecewaan yang timbul akibat adanya kejadian ini," ujar Mayor Haru.
Pelimpahan berkas ke Otmil |-05 Palembang menandai tuntasnya tanggung jawab penyidikan Denpom /3 Lampung.
"Selanjutnya menjadi kewenangan pihak Oditurat Militer |-05 Palembang, untuk menganalisa dan memproses, selanjutnya membawa perkara ini ke persidangan militer," pungkasnya.
Mayor Haru juga mengapresiasi peran aktif media dalam menyampaikan informasi secara berimbang dan menyatakan terbuka terhadap masukan dan kritik konstruktif demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih baik dan akuntabel di lingkungan militer.
"Semoga proses hukum ini dapat berjalan adil, transparan dan memberi rasa keadilan kepada semua pihak," harapnya.(*)