Bupati Bandung Batalkan ASN yang Sudah Dilantik 22 Maret

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

18 April 2024 11:56 18 Apr 2024 11:56

Thumbnail Bupati Bandung Batalkan ASN yang Sudah Dilantik 22 Maret Watermark Ketik
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat pelantikan 360 ASN di lingkungan Pemkab Bandung 22 Maret 2024. (Foto: Diskominfo)

KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi membatalkan rotasi mutasi atau pelantikan 360 ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024. Hal tersebut dilakukan atas rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana menjelaskan, pembatalan pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/29 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.

"Ya betul, Bapak Bupati resmi membatalkan pelantikan ASN Pemkab Bandung yang digelar pada 22 Maret lalu. Hal itu sesuai arahan dan Surat Edaran Mendagri dan UU 10 Tahun 2016. Ini bentuk kepatuhan Pak Bupati terhadap surat edaran dan UU tersebut," jelas Sekda di Soreang, Kamis (18/4/2024).

UU Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa kepala daerah tidak boleh melaksanakan rotasi mutasi atau melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon bupati,kecuali atas seizin Mendagri.

"Sekali lagi ini mencerminkan kepatuhan Pak Bupati Bandung terhadap aturan tersebut. Jadi, esensi aturan ini sebenarnya bukan tidak boleh, tapi mengatur. Boleh dipindahkan, tapi harus atas persetujuan Mendagri. Jadi Pak Bupati ikut arahan Mendagri," terangnya.

Dengan adanya pembatalan Pelantikan 22 Maret 2024 ini, maka sebanyak 360 ASN yang telah dilantik, akan kembali menempati jabatan semula sebelum mereka dilantik dan menempati jabatan baru.

Sekda meyakini pembatalan hasil Pelantikan 360 ASN pada 22 Maret 2024 tidak akan mengganggu jalannya roda organisasi di lingkungan Pemkab Bandung. Terlebih, para ASN pun sangat memahami bahwa mereka sebagai abdi negara harus siap ditempatkan di mana pun dan di posisi mana pun.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hari ini," tandas Cakra Amiyana.

Sementara dalam keterangannya, Bupati Bandung Dadang Supriatna sendiri mengakui pelantikan ASN pada 22 Maret lalu resmi dibatalkan.

"Ya, Pelantikan 22 Maret lalu saya batalkan, setelah saya melakukan koordinasi serta konsultasi dengan Kemendagri. Saya sekarang masih di Kemendagri," kata Bupati Bandung. (*)

Tombol Google News

Tags:

BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA Kemendagri Mendagri pelantikan ASN