Kurang dari 4 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Kabupaten Malang

22 Mei 2025 20:59 22 Mei 2025 20:59

Thumbnail Kurang dari 4 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Kabupaten Malang
f Polisi ketika mengamankan pelaku penculikan di Dau Kabupaten Malang. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Aksi penculikan anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis, 22 Mei 2025 berhasil diungkap dengan cepat oleh petugas gabungan Polres Malang Raya. 

Kurang dari empat jam setelah laporan diterima, pelaku diringkus dan korban kembali ke pelukan keluarga dalam keadaan selamat. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Polresta Malang Kota dan Polres Malang di wilayah Junrejo Kota Batu.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno membenarkan penangkapan pelaku penculikan tersebut.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam pengasuh korban. Serta satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 1473 UJE yang digunakan pelaku saat melarikan korban.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sempat meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta kepada keluarga korban. 

"Pelaku mengancam jika uang tidak diberikan, anak korban akan dijual," ungkap Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya tersebut.

Penculikan balita itu terjadi pukul 10.30 WIB, saat itu pelaku mengirimkan pesan WhatsApp kepada ibu korban untuk mengajak bertemu daerah Oro-Oro Dowo, Kota Malang dengan dalih membicarakan persoalan bisnis.

Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung menghubungi Polsek Dau dan Polresta Malang Kota. Polisi bergerak cepat dengan mengerahkan tim gabungan dari Polres Malang, Polresta Malang Kota, dan unit terkait lainnya.

Dalam waktu kurang dari empat jam, pelaku ditangkap oleh petugas gabungan Polres se-Malang Raya di Junrejo, Kota Batu. 

“Korban sempat mentransfer uang sebesar Rp20 juta ke rekening pelaku, namun berkat kerja cepat petugas, pelaku berhasil diringkus dan korban berhasil diselamatkan tanpa kekerasan,” ucapnya.

Diketahui, pelaku AEP ternyata merupakan orang yang cukup dekat dengan keluarga korban. Polisi kini mendalami motif penculikan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu.

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut ditangani oleh Satreskrim Polres Malang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Polres Malang berkomitmen untuk bergerak cepat dan tegas terhadap segala bentuk kejahatan, apalagi yang menyasar anak-anak," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, anak laki-laki berusia 4 tahun di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, menjadi korban penculikan oleh orang tak dikenal. Peristiwa menggegerkan ini terjadi di Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Kamis, 22 Mei 2025.

Menurut informasi, pelaku diduga masuk ke rumah korban dan menodongkan pisau ke pengasuh sebelum membawa kabur sang anak. Hal ini dibenarkan Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno. (*)

Tombol Google News

Tags:

penculikan culik Polisi DAU Kabupaten Malang Polres Malang