KETIK, LUMAJANG – Banyak masalah tambang pasir yang terungkap saat Himpunan Penambang Batuan Indonesia (HPBI) Luimajang mengadakan audiensi dengan Komisi C DPRD Lumajang. Salah satunya adalah adanya portal yang ada di sejumlah desa yang memungut sejumlah uang dengan berbagai alasan. Mulai dari dana perbaikan jalan desa sampai ada kompensasi debu.
Jumlahnya bervariasi antara Rp 5 ribu sampai Rp 20 Ribu per portal. Dalam rangka penarikan ini, ada yang memasang portal di jalanan, sehingga truk pasir baru bisa lewat setelah membayar sejumlah uang yang mereka tentukan.
“Kalau dihitung semuanya bisa mencapai lebih dari Rp 100 ribu jumlah tarikannya, untuk satu truk yang akan keluar dari lokasi tambang,” kata Jamal Abdullah, Ketua HPBI Lumajang.
Tarikan ini memang memberatkan sopir yang membeli pasir kepada penambang, karena jatuhnya harga pasir sangat mahal, akibat sejumlah tarikan tersebut.
“Saya sudah menyampaikan masalah ini kepada Bupati Lumajang. Bukan hanya harus diaudit pendapatan dari portal-portal ini, seharusnya ditertibkan juga portal-portal itu,” kata Jamal Abdullah kemudian .
Sementara pengusaha tambang yang lain mengatakan, jika dibandingkan dengan besaran pajak yang harus dibayar kepada negara, portal-portal ini memungut dana jauh lebih besar.
“Pajaknya untuk satu truk Rp 35 ribu. Faktanya pungutan-pungutan dari berbagai portal itu antara Rp 60 ribu bahkan bisa mencapai Rp 100 ribu. Karena sering ada portal dadakan juga yang mengatasnamakan kepentingan tertentu, mulai dari perbaikan jalan sampai kebutuhan lainnya,” kata penambang lain.
Bahkan para penambang ini kemudian menyatakan, asal portal-portal itu bisa ditertibkan, pengusaha tambang Lumajang siap, jika pajak pasir di Lumajang naik dua kali lipat dari sekarang.
“Kalau benar-benar ditertibkan, kami semua siap untuk membayar pajak dua kali lipat dari sekarang. Kami lebih suka membayar pajak daripada membayar pungutan-pungutan yang ada sekarang ini. Karena pajak lebih jelas untuk kepentingan pembangunan Kabupaten Lumajang,” ujar Jamal Abdullah kemudian.
Bahkan Jamal berani memastikan, jika penertiban dilakukan baik portal-portal yang ada maupun pajaknya, maka PAD Pasir di Lumajang bisa mencapai Rp 60 Miliar pertahun.
“Saya yakin pasti dapat kalau Rp 60 miliar setahun, asal benar-benar tata kelolanya,” ucap Jamal Abdullah.
Mendengar uraian ini Ketua Komisi C DPRD Lumajang H. Zainal menyatakan akan berkoordinasi dengan OPD terkait agar tarikan-tarikan ini bisa diminimalisir dan tidak memberatkan penambang.
"Kewenangan kami adalah merekomendasi langkah yang harus dilakukan. Dan hal ini akan segera kami lakukan demi meningkatnya PAD di Kabupaten Lumajang," kata H. Zainal. (*)