KETIK, SIDOARJO – Oknum guru cabul yang menodai muridnya sendiri di SMP negeri di Sidoarjo mendapat hukuman setimpal. Lelaki muda bernama Ali Machfud itu divonis 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun. Dia juga didenda Rp 5 miliar subsider 3 bulan.
Putusan hukum terhadap Ali itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis (23 Januari 2025). Ketua Majelis Hakim Yuli Efendi menyatakan terdakwa Ali bersalah karena mencabuli muridnya yang masih di bawah umur. Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Terdakwa telah melakukan berbagai tindakan kejahatan.
Menurut hakim, terdakwa Ali telah terbukti melakukan tindakan pencabulan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016, Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pidana pencabulan anak di bawah umur," tegas Ketua Majelis Hakim Yuli Efendi.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun, 6 bulan dengan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan.
Hal yang memberatkan guru olahraga itu adalah bahwa dalam perkara ini terdakwa selaku tenaga pendidik seharusnya melindungi anak-anak, bukan malah menjadi pelaku pencabulan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ali Machfud selama tujuh tahun enam bulan dengan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan," tegas Hakim Yuli Efendi.
Kasus yang menimpa Ali terjadi pada Juni 2024 lalu. Pria 29 tahun itu dilaporkan oleh orang tua kirban telah mencabuli murid perempuan selepas kegiatan olahraga. Kejadian itu pun menghebohkan dunia pendidikan di Sidoarjo. Polresta Sidoarjo pun turun tangan. Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan. Bukti-bukti dikumpulkan. Visum et repertum dilakukan hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ali diperiksa dan ditahan. Kemudian dibawa ke meja hijau Pengadilan Negeri Sidoarjo. (*)