Cabup Bandung Dadang Supriatna Programkan Ponpes, Masjid, Madrasah Bebas Pajak PBB di Periode Kedua

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

5 Oktober 2024 22:33 5 Okt 2024 22:33

Thumbnail Cabup Bandung Dadang Supriatna Programkan Ponpes, Masjid, Madrasah Bebas Pajak PBB di Periode Kedua Watermark Ketik
Cabup Bandung no 2 Dadang Supriatna saat deklarasi dukungan Forum Ponpes Kab Bandung di Desa Kendan Kec Nagreg, Sabtu (5/10/24). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Kabar gembira hadir bagi kalangan pondok pesantren, masjid, dan madrasah, sebagai bentuk perhatian Calon Bupati Bandung nomor 2 Dadang Supriatna kepada para ulama, jika menang di Pilkada Kabupaten Bandung 27 November 2024.

Cabup Bandung petahana yang diusung Koalisi Bedas Lanjutkan ini akan membebaskan sarana-sarana peribadatan tersebut dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama dirinya menjadi Bupati Bandung periode kedua, 2024-2029.

Kabar gembira itu terungkap saat Deklarasi Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bandung yang mendukung pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb untuk memenangkan Pilbup Bandung. 

Deklarasi dibacakan di kediaman Pimpinan Ponpes Al Falah Nagreg KH Cecep Abdullah Syahid, Jalan Raya Nagreg, Desa Kendan Kecamatan Nagreg, Sabtu (5/10/2024). 

Pada kesempatan itu Cabup Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan, program pembebasan dari pajak PBB ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang sudah disahkan DPRD Kabupaten Bandung, sebagai turunan dari Undang-undang Pesantren.

Dengan terbitnya Perda Pesantren itu pula, kata Dadang Supriatna yang akrab Kang DS ini, maka insentif bagi para guru ngaji pun sudah dapat direalisasikan dengan menggelontorkan Rp109 miliar pertahunnya dari APBD. Sebagai konsekuensi diberlakukannya Perda Pesantren ini, APBD Kabupaten Bandung berkewajiban untuk berpihak dan memberikan bantuan ke pesantren.

"Selanjutnya untuk 5 tahun ke depan, insya Allah ada program, khusus untuk sarana peribadahan, pesantren, masjid, dan madrasah, akan dibebaskan dari pajak, tidak usah bayar Pajak Bumi dan Banguan ke Pemerintah Kabupaten Bandung," kata Kang DS diamini para ulama yang hadir.

Namun untuk hal teknis pelaksanaan program bebas pajak ini ke depannya, Kang DS mememinta masukan advice atau masukan dari para kyai dan ulama yang tergabung dalam FPP Kabupaten Bandung, begitu dirinya terpilih di Pilkada Kabupaten Bandung.

"Begitu saya terpilih lagi menjadi Bupati Bandung, maka dari FPP berkumpul untuk membahas bagaimana soal mekanismenya dan kriteria pesantren, masjid dan madrasah, yang berhak difasilitasi dan mendapat bantuan Pemkab Bandung setiap tahunnya," tukas Kang DS.

Sebab dirinya selaku Bupati Bandung nantinya hanya tinggal melaksanakan. Intinya, dirinya sepakat untuk mengimplementasikan Perda Pesantren dan siap mengalokasikan anggaran untuk pesantren se- Kabupaten Bandung.

"Kebijakan ini penting, tapi kebijakan berdasar kepada keputusan politik yang ditentukan melalui Pilkada 27 November 2024," tandasnya.

Menurut Kang DS, calon lainnya belum tentu berani berfikir dan mengeluarkan kebijakan seperti ini karena beda pemikiran.

"Yang lain belum tentu nyaah (sayang) ke guru ngaji karena beda kepala beda pemikiran. Hanya saja background saya pernah ngaji, pernah sekolah di madrasah, yakin saya akan selalu ingat untuk memuliakan para ulama," ungkap Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung ini.

Program ini menurutnya juga dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Bandung yang Lebih Bangkit Edukatif, Dinamis, Agamis, Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas.

Untuk mewujudkan Indonesia Emas tersebut, salah satunya melalui peningkatan SDM berkualitas dan profesional, serta berakhlaqul karimah.

"Karena membentuk akhlaq merupakan implementasi dari diturunkannya Nabi Muhammad oleh Allah SWT dalam rangka untuk menyempurnakan akhlaq, yang kemudian misi Rosullullah untuk menyempurnakan akhlaq ini diwariskan kepada para waliyullah dan para alim ulama, sehingga wajib bagi saya untuk membantu para ulama," tandas Kang DS.

Ia pun menaruh harapan besar kepada pesantren yang telah menciptakan lapangan kerja dan menciptakan generasi muda yang berkarakter dan beraklaqul karimah dalam memimpin bangsa.

"Intinya dorong dengan doa melalui jalur langit agar program bebas pajak pesantren ini nantinya terealisasi. Karena saya yakin takdir tidak bisa diubah kecuali dengan doa, baik secara lisan maupun bil fi'li (perbuatan)," ucap Kang DS.

Selain tuan rumah deklarasi Pimpinan Ponpes Al Falah Nagreg KH Cecep Abdullah Syahid, tampak hadir pula dari Himpunan Alumni Miftahul Huda (Hamida) Kabupaten Bandung wilayah timur KH Aang Syamsul Ulum. Ada juga Wakil Ketua Forum Ponpes KH Iing Rohimin, Pimpinan Ponpes Al Falah Cicalengka KH Ahmad Syahid, pimpinan Ponpes Assyifa Cicalengka KH Ujang Hidayat, dan Pimpinan Ponpes Miftahul Hasanah KH.Olan Maulana.

Cabup Dadang Supriata mendakan kehadiran dan niat para kyai dan ulama di Forum Ponpes Kabupaten Bandung ini dicatat sebagai ibadah.

Sementara itu Pimpinan Ponpes Al Falah Nagreg KH Cecep Abdullah Syahid menyatakan deklarasi dukungan FPP Kabupaten Bandung sangat beralasan.

Menurutnya, selama kepemimpinan Kang DS di Kabupaten Bandung pada periode pertama, berbagai macam program yang sangat menarik sudah terlaksana dan memberikan kenyamanan serta kesejahteraan. Manfaatnya pun dirasakan langsung para alim ulama, ustaz ustazah, para guru ngaji maupun masyarakat Kabupaten Bandung sendiri pada umumnya.

"Maka, FPP Kabupaten Bandung siap mendukung pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung Dadang Supriatna/Ali Syakieb untuk melanjutkan kepemimpinnnya di Kabupaten Bandung periode 2024-2029," tandas KH Cecep.

Pihaknya pun berharap berbagai program yang sudah dijalankan pada periode pertama oleh Bupati Kang DS, dapat terus berlanjut dan makin meningkat di periode kedua.(*)
 

Tombol Google News

Tags:

cabup bandung DADANG SUPRIATNA ponpes Pesantren pilbup bandung pilkada kab bandung