KETIK, JOMBANG – Kasus perceraian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur menjadi sorotan masyarakat. Hal itu menyusul munculnya dugaan penggunaan surat domisili tidak sah atau yang disebut warga sebagai 'domisili gaib' yang disinyalir dikeluarkan Pemerintah Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek.
Surat domisili gaib yang diduga dikeluarkan Pemdes Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang itu digunakan untuk proses perceraian pasangan Abdul Roziq (49) dan Imawati (43). Keduanya warga Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto.
Namun, dalam dokumen ikrar perceraian yang diterima Roziq, tercantum bahwa alamat domisilinya berada di Desa Watugaluh RT 01 RW 02, Kecamatan Diwek, lokasi yang menurutnya tidak pernah ia tinggali.
Keanehan ini baru disadari Roziq setelah ia membuka dan membaca salinan ikrar perceraian yang diberikan oleh sang istri. Ia mengaku kaget dan merasa kebingungan.
“Saya dari lahir tinggal di Jogoroto, tak pernah pindah. Tapi di surat itu saya disebut tinggal di Watugaluh. Ini benar-benar tidak masuk akal,” ungkap Roziq saat ditemui, Senin 19 Mei 2025.
Selain persoalan alamat domisili yang diduga dipalsukan, Roziq juga merasa keberatan dengan alasan gugatan cerai yang dilayangkan oleh istrinya, yaitu karena dituduh kecanduan judi online.
“Saya ini bahkan tidak punya HP. Bagaimana bisa main judi online? Itu alasan yang mengada-ada,” ujarnya, merasa difitnah.
Merasa menjadi korban manipulasi data dan pencemaran nama baik, Roziq akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan domisili tersebut ke Polres Jombang.
“Saya sudah buat laporan ke polisi. Sekarang masih menunggu proses tindak lanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Watugaluh, Feryanto, membantah telah mengeluarkan surat domisili atas nama Abdul Roziq.
Ia memastikan bahwa tidak ada data administrasi di desanya yang mencatat nama Roziq sebagai warganya.
“Tidak ada. Kami tidak pernah mengeluarkan surat domisili untuk yang bersangkutan,” tegas Feryanto saat dikonfirmasi secara terpisah.
Kasus ini membuka potensi adanya celah dalam sistem administrasi kependudukan, khususnya terkait penerbitan surat domisili, yang bisa disalahgunakan dalam perkara hukum.
Aparat penegak hukum diminta untuk segera mengusut tuntas kebenaran kasus ini demi menjamin keadilan bagi semua pihak.(*)