KETIK, PEMALANG – PT. Dedy Jaya Lambang Perkasa, perusahaan dengan beragam lini usaha, diduga mulai mengalami kesulitan keuangan hingga mengarah ke kebangkrutan. Indikasi ini muncul setelah salah satu anak usahanya di bidang pembuatan es batu, Dian Tirta Jaya Abadi, merumahkan dan belum membayar gaji sejumlah karyawannya selama hampir dua bulan
Berdasarkan informasi yang terhimpun, PT. Dedy Jaya Lambang Perkasa merupakan milik pengusaha asal Brebes bernama Muhadi Setiabudi yang juga merupakan ayah dari Dedy Yon Supriyono, Wali Kota Tegal saat ini. Sedangkan pabrik pembuatan es Dian Tirta Jaya Abadi berlokasi di Jalan Lingkar Utara Pemalang, Jawa Tengah.
Sunoto, seorang karyawan pabrik es batu Dian Tirta Jaya Abadi, mengaku telah bekerja selama kurang lebih 10 tahun. Namun, ia kini dirumahkan atau tidak dipekerjakan tanpa alasan yang jelas, dan gaji selama hampir dua bulan terakhir juga belum diterimanya.
"Saya tanya sama mandor katanya tidak tahu alasannya, tidak jawab. Kemudian nanya sama manajer dijawab katanya dari pusat. Tidak ada kesalahan," kata Sunoto saat ditemui di rumahnya, Kamis, 24 April 2025.
Sunoto dibayar Rp50 ribu perhari ditambah uang makan Rp10 ribu, dan uang transport Rp4 ribu. Upah ini dibayarkan sebulan sekali dan dipotong biaya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, Sunoto mengaku sudah pernah mengklaim BPJS Ketenagakerjaan bersama rekan karyawan pada tahun 2024. Terkini, BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui dan dipotong tiap bulannya.
Seorang karyawan lainnya, Palupi juga mengalami hal yang sama. Ia tidak dipekerjakan alias dirumahkan tanpa alasan yang jelas.
Mereka belum menerima gaji. Sedangkan mereka harus menafkahi keluarga. Bukan hanya mereka berdua, beberapa karyawan yang memang masih aktif bekerja juga belum digaji untuk satu bulan terakhir.
Mereka berharap hak-haknya segera dibayarkan dan diberikan kepastian statusnya.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, jumlah karyawan pabrik es batu Dian Tirta Jaya Abadi mulai berkurang.
Pihak Pabrik Es Akui Perampingan Karyawan
Sementara itu, Pabrik Es Batu Dian Tirta Jaya Abadi melalui Pelaksana/Bagian Keuangan, Parsada Julian, membenarkan bahwa Sunoto dan Palupi adalah karyawan. Pihaknya berdalih tidak mengeluarkan dari pekerjaan tetapi merumahkan.
“Itu dirumahkan bukan dikeluarkan. Dirumahkan itu suatu saat bisa dipanggil kembali karena lagi perampingan dulu. Karena di sini sedang tidak baik-baik saja. Ini ada kendala finansial," ujar Julian saat ditemui di pabrik, Senin, 28 April 2025.
Julian membantah kalau pabrik es di tempat bekerjanya itu berbentuk PT ataupun CV, meskipun anak perusahaan ternama di Brebes.
“bukan PT dan buka CV tapi milik perorangan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Sunoto dirumahkan sejak 11 April 2025 berdasarkan dari kantor pusat atau PT Dedy Jaya Lambang Perkasa yang beralamatkan di Cimohong Brebes.
“Perampingan karyawan itu dari pusat, itu semua gaji dari pusat. Pelaporan gaji dari sini kasihkan ke pusat. Kalau yang di PHK itu ada pesangon 3 bulan gaji," terang Julian.
Julian menegaskan bahwa segala urusan karyawan adalah kewenangan kantor pusat.
“Nanti tak matur ke bos untuk kepastian kejelasan status masih karyawan atau sudah di PHK," ujarnya.(*)