Datangi KPU Jelang Tenggat Waktu, Mantan Bupati Jember Gagal Maju

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

30 Agustus 2024 02:50 30 Agt 2024 02:50

Thumbnail Datangi KPU Jelang Tenggat Waktu, Mantan Bupati Jember Gagal Maju Watermark Ketik
Usai datangi KPU dan gagal daftar Pilkada Jember, Mantan Bupati Faida disambut isak tangis para pendukung (30/8/2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Mantan Bupati Jember Faida mendatangi kantor KPUD setempat menjelang penutupan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Kamis, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 23.51 WIB.

Diiringi sejumlah pendukungnya dan keluarga, perempuan yang mengenakan pakaian hitam itu langsung disambut Ketua dan komisioner KPU Jember. Lantas mereka masuk ruang kerja Ketua KPU.

Sekitar 10 menit pertemuan itu berlangsung, suasana kalut menyelimuti malam itu. Hari telah berganti, pendaftaran Pilkada resmi ditutup tepat tengah malam.

Usai pertemuan, Faida langsung menjumpai awak media yang menunggu. Sebelumnya, perempuan itu dikabarkan akan mendaftar sebagai bakal calon Bupati Jember malam itu.

“Saya sudah menyampaikan kepada masyarakat yang mengharapkan saya maju di Pilkada 2024, saya sudah berusaha tapi Allah punya rencana lain,” katanya.

Wajahnya terlihat sayu, menandakan Faida telah bertarung sampai titik akhir. Menurut Faida, ada dua partai yang akan memindahkan dukungan kepadanya. Dia menyayangkan putusan MK yang cukup singkat, sehingga manuver politik gagal dilakukan.

“Karena dinamika politik ada koalisi besar yang menyebabkan partai tidak ingin berpisah, walaupun pada akhirnya ada dua partai yang akan memindahkan dukungan. Namun waktunya tidak cukup untuk membawa B1 KWK asli ke KPUD,” jelasnya.

Dia tidak menyebutkan dua partai tersebut tidak jadi mendaftar. Kendati sudah tahu bahwa dirinya tidak bisa kembali berkontestasi di Pilkada 2024, Faida tetap mendatangi kantor KPU.

“Saya datang ke sini untuk memastikan bertatap muka walaupun saya sudah selesai konsultasi dengan KPU. Supaya teman-teman (pendukung) di sini juga mendapat penjelasan yang nyata,” tutur Faida.

Sementara, Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni menjelaskan bila kedatangan Faida mengklarifikasi tidak ada pendaftaran karena tersandung administrasi.

Pedoman KPU pada saat pendaftaran adalah dokumen B1 KWK yang ditandatangani oleh ketua atau pimpinan partai politik dan sekretaris. 

“Dokumen asli, bermaterai, dan ditandatangani asli yang dibawa pada saat pendaftaran. Selain itu kita tidak bisa menerima,” kata Dessi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkada 2024 Jember Faida Mantan Bupati Jember gagal maju pilkada