Didesak Batalkan Semua Paket Rehabilitasi Gedung Kantor, Ini Respon RSUD Simeulue

21 Mei 2025 20:05 21 Mei 2025 20:05

Thumbnail Didesak Batalkan Semua Paket Rehabilitasi Gedung Kantor, Ini Respon RSUD Simeulue
Gedung UGD dan Laboratorium RSUD Simeulue, Aceh. (Foto: Helman Gusti Fandaya/ Ketik.co.id)

KETIK, SIMEULUE – Proyek rehabilitasi gedung kantor di Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue (RSUD Simeulue menuai kritik. Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak direktur RSUD Simeulue untuk membatalkan paket pekerjaan rehabilitasi gedung kantor di rumah sakit milik Pemkab Simeulue itu.

"Paket rehabilitasi gedung dan kantor yang menelan anggaran total sebesar Rp.13,5 Miliar tersebut dilakukan dengan metode E-purchasing," ujar Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar kepada Ketik.co.id pada Selasa, 20 Mei 2025. 

Berdasarkan pelacakan yang dilakukan TTI pada SiRUP LKPP Kabupaten Simeulue, prioyek tersebut dipecah menjadi 4 Paket pekerjaan konstruksi dengan nilai yang berbeda. Yakni Rp 9,304 M; Rp 2,499 M; Rp788,8 M; dan Rp 499,99M

Nasrudin menilai, paket pekerjaan konstruksi pemeliharaan gedung dan kantor pada RSUD Kabupaten Simeulue tidak memenuhi syarat dilakukan secara E-purchasing. Karena pekerjaan tersebut dinilai pekerjaan komplek yang semestinya dilakukan secara tender terbuka.

"Seharusnya, pada paket Konstruksi Gedung terdapat banyak item pekerjaan seperti, Pekerjaan Pondasi, Pekerjaan Lantai, Pekerjaan dinding, Pekerjaan Plafon, Pekerjaan Atap, Pekerjaan Pengecatan dan Pekerjaan Elektrikal Mekanikal. Semua pekerjaan tersebut seharusnya dihitung sesuai dengan analisa harga satuan," lanjut Nasruddin. 

Ia menjelaskan, pekerjaan konstruksi yang dilakukan secara Epurchasing hanya terbatas untuk pekerjaan jalan dan jembatan. Karena itemnya tidak sama dengan pekerjaan gedung. Meskipun pekerjaan konstruksi bisa dilakukan dengan cara Epurchasing tapi tetap saja menggunakan sistem Mini Kompetisi, bukan sistem negosiasi.

Meskipun metode Epurchasing diklaim sebagai metode yang paling aman dari korupsi, namun Nasruddin menilai pada praktiknya masih ada celah untuk bermain.

"Sehingga persekongkolan antara Penyedia dengan PPK dengan mudah dilakukan. Jika PPK atau KPA menggunakan metode negosiasi pada pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi, maka disitulah terjadinya Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)," pungkas Nasruddin.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSUD Simeulue, dr. Effie Masyitha Siregar,Sp.OG, membantah tuduhan tersebut. Namun, ia menolak menjelaskan lebih lanjut dan menolak menjawab pertanyaan jurnalis Ketik.co.id saat ditanya seputar mekanisme pengadaan paket proyek rehabilitasi RSUD Simeulue. 

"Info itu tidak benar. Mungkin untuk sementara, info ini yang dapat saya berikan. Mohon maaf sebelumnya," ujar Effie saat dikonfirmasi pada Rabu, 21 Mei 2025. (*)

Tombol Google News

Tags:

TTI Aceh rsud simeulue Proyek rehabilitasi gedung kantor E-Purchasing