Parah! Dukun Cabul di Abdya Hamili Pasien Lumpuh, Terancam 200 Bulan Penjara

21 Mei 2025 23:19 21 Mei 2025 23:19

Thumbnail Parah! Dukun Cabul di Abdya Hamili Pasien Lumpuh, Terancam 200 Bulan Penjara
Penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dukun perkosa anak di bawah umur di Kantor Kejari Abdya, Rabu, 21 Mei 2025. (Foto: EW for Ketik.co.id)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Seorang dukun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, berinisial SF alias Abu Perlak (68) terpaksa berurusan dengan hukum. Hotel Prodeo menunggu kedatangannya sebagai tempat ancaman istirahat selama 200 bulan.

Kasus yang menjerat dukun cabul tersebut bermula saat seorang perempuan remaja usia 15 tahun asal Kota Banda Aceh menderita lumpuh. Kemudian keluarga membawa remaja ini ke SF untuk berobat dan diterapi.

Perkara ini diketahui setelah Penyidik Polda Aceh melimpahkan kasus tersebut ke JPU Kejati Aceh, Erlina Rosa di dampingi Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, di kantor Kejari Abdya, Rabu, 21 Mei 2025.

JPU Kejati Aceh, Erlina Rosa, menyebutkan, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari korban yang menjalani pengobatan di rumah pelaku SF pada tahun 2019, karena penyakit lumpuh setengah badan yang dialaminya.

Parahnya lagi, pelaku melakukan aksinya terhadap korban lumpuh hingga hamil. Tak hanya itu, kandungan korban yang sudah berusia 4 bulan juga digugurkan oleh dukun tersebut menggunakan ramuan.

“Korban ini mengalami sakit lumpuh setengah badan dari pusat sampai kakinya. Kemudian keluarga korban mendapatkan informasi bahwasanya ada pengobatan terapi di Abdya, terus korban di bawa Abdya untuk berobat,” kata Erlina.

Setiba di rumah dukun tersebut, kata Erlina, korban diberikan berupa minuman (air yang sudah dirajah), setelah itu korban dan keluarganya balik ke Banda Aceh.

“Tidak lama berselang korban mengalami muntah darah dan bertambah parah, kemudian keluarganya menyarankan agar korban kembali berobat lagi ke dukun tersebut,” ucap Erlina.

Setelah tiba Abdya, jelas Erlina, dukun SF mengatakan agar korban tinggal dirumahnya dengan syarat adanya ijab dan kabul antara keluarga korban dengannya.

“Karena korban ini anak yatim, maka ijab dan kabul itu di wakili oleh paman korban dengan kalimat menyerahkan anaknya itu ke dukun tersebut untuk melakukan pengobatan,” ungkapnya.

Pada saat awal pengobatan, kata Erlina, korban ditemani oleh keluarganya, namun setelah satu dua minggu mereka harus kembali ke Banda Aceh untuk bekerja, sementara korban ditinggal di rumah dukun tersebut terhitung sejak tahun 2019-2022.

Peristiwa pemerkosaan ini, sebut Erlina, dilakukan oleh dukun tersebut pada tahun 2020. Saat itu korban hanya tinggal berdua dengan pelaku, karena istri dan anak pelaku berangkat ke Medan, Sumatera Utara.

“Jadi, saat itu lah korban ini dilecehkan dan disetubuhi oleh pelaku. Untuk perbuatannya ini sudah berulang kali dilakukan. Intinya korban sudah hilang mahkotanya karena dukun tersebut. Tapi sampai saat ini pelaku tetap menolak mengakuinya,” ujar Erlina.

Karena sudah berulang kali diperkosa, ucap Erlina, pada tahun 2021 korban sempat hamil sampai usia kehamilan usia 4 bulan. 

“Si dukun ini memberikan ramuan kepada korban, sehingga kandungannya gugur. Hal itu di rumah dukun tersebut,” ucapnya.

Anehnya, sambung Erlina, si korban tidak bisa pulang ke rumahnya dan orang tua korban juga tidak di izinkan menjenguk oleh dukun tersebut. Padahal saat itu posisi korban sudah sembuh.

“Kemudian suatu waktu korban diberikan izin oleh dukun tersebut tersebut untuk pulang karena mau ulang tahun, tapi dengan syarat kembali lagi ke Abdya,” ujarnya.

Meskipun si korban pulang kerumahnya, kata Erlina, dia tetap di bawah pengaruh, karena korban ini menggunakan semacam gelang atau jimat di tangannya yang diberikan ole dukun tersebut. Sehingga korban tidak bisa berceritakan kepada orang tuanya terkait apa saja yang sudah dialami selama di rumah dukun tersebut.

Kemudian, sambung Erlina, pada tahun 2022 korban menjalani operasi tumor di tubuhnya, disitulah ibu korban sempat membuang gelang tersebut.

“Setelah operasi itu, korban baru bisa menceritakan apa yang dilakukan si dukun kepada dirinya. Disitulah orang tua korban baru tahu kalau anaknya selama ini sudah diperkosa selama tinggal di rumah dukun tersebut,” terangnya.

Karena tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, kata Erlina, dia melapor kasus tersebut ke Polda Aceh. 

“Selanjutnya penyidik mengumpulkan bukti-bukti, menangkap dan menahan tersangka sampai hari ini di serahkan ke Kejari Abdya. Dampak yang dialami oleh korban sangat trauma sampai sering termenung, teriak-teriak dan lainnya,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman ancaman paling tinggi uqubat ta’zir penjara paling lama 200 bulan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dukun Cabul Kriminal pemerkosaan kekerasan kejati aceh kejari abdya polda aceh Kasus Polda Aceh Aceh Barat Daya abdya Dukun Abdya