KETIK, BANDUNG – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menandaskan, permasalah banjir yang kerap melanda Kabupaten Bandung tidak bisa diselesaikan secara parsial. Namun harus melibatkan kabupaten/kota yang ada di sekitarnya.
Hal itu ditandaskan wabup saat mendampingi Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI dalam rangka meninjau lokasi banjir di Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, Kamis (27/3/2025).
"Perlu pemecahan masalah banjir dari hulu ke hilir, seperti halnya yang telah disampaikan Pak Gubernur Jawa Barat. Insya Allah Pak Gubernur juga akan menyatukan dan duduk bersama antara kabupaten/kota yang termasuk dalam aglomerasi Bandung Raya atau Cekungan Bandung," tandas Wabup Bandung.
Ali Syakieb menyebut Cekungan Bandung antara lain Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung sendiri.
Sebab menurutnya ada beberapa aspek yang saling keterkaitan antar daerah aglomerasi ini. Pertama masalah kali atau anak-anak Sungai Citarum yang perlu dinormalisasi.
"Kalau membahas soal Cekungan Bandung, Dayeuhkolot ini memang posisinya berada pas di cekungannya. Sehingga saya setuju apa yang disampaikan Komisi VIII DPR RI, kalau memang warga yang tinggal di pas cekungannya di bawah ini untuk direlokasi. Apalagi kalau lahan yang ditempatinya itu lahan BBWS Citarum yang merupakan tanah milik negara," ungkap Ali.
Ali Syakieb juga menganalogikan permasalahan banjir ini jangan sampai seperti sakit gigi. Ketika giginya sakit, kata Ali, baru kita teriak-teriak.
"Tapi kalau sakit giginya reda bahkan hilang, malah tidak berbuat apa-apa. Sama, pas banjir kita teriak-teriak, tapi pas tidak terjadi banjir kitanya malah santai-santai aja," ungkapnya.
Sementara itu Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Adriany Gantina menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait regulasi yang berpihak untuk penanganan bencana khususnya banjir.
"Jadi, selama regulasi yang digunakan oleh pemprov termasuk kabupaten/kota tidak mengakomodir tentang kebencanaan, baik dari RPJPD maupun RPJMD-nya, maka APBD provinsi maupun kabupaten/kota akan tetap terbatas untuk menganggarkan soal bencana," kata Selly.
Kedua, regulasi PP 21 yang menyangkut soal Belanja Tidak Terduga (BTT) yang harus diubah. Sebab yang berlaku saat ini dalam menggunakan BTT harus dalam status darurat bencana.
"Padahal, antisipasi bencana atau saat status siaga bencana itu harus sudah bisa dilakukan penanggulangan bencana," tukas Selly.
Ketiga, regulasi tentang relokasi warga yang tinggal di kawasan rawan banjir juga harus diakomodir dalam RPJPD atau RPJMD agar APBD maupun APBN bisa menganggarkan dana relokasinya.
Sebab selama ini, kata Selly, pemerintah seakan bersikap reaktif saja di mana begitu terjadi bencana, baru menganggarkan untuk penanggulangannya.
"Padahal anggaran untuk mitigasi bencana dari hulu sampai hilir juga diperlukan," tukas legislator Fraksi PDI Perjuangan ini.(*)