Dishub Jember Sosialisasikan Perubahan Tarif Operator Layanan Angkutan Online

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

16 Agustus 2023 10:58 16 Agt 2023 10:58

Thumbnail Dishub Jember Sosialisasikan Perubahan Tarif Operator Layanan Angkutan Online Watermark Ketik
Sosialisasi penyesuaian tarif baru layanan angkutan online oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Rabu (16/8/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Menindaklanjuti Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Jember menyosialisasikan penyesuaian tarif baru bagi operator jasa angkutan online. Sosialisasi ini ditargetkan kepada 9 operator layanan angkutan online yang beroperasi di Jember.

Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya, Rabu (16/8/23) menjelaskan bahwa ada dua Kepgub yang ditandatangani oleh Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023. 

Pertama, Kepgub yang berkaitan dengan kendaraan kendaraan roda dua atau ojek online. Yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Kedua, yaitu Kepgub untuk kendaraan roda empat atau taksi online, yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur. 

Kepgub yang mengatur tarif untuk taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Serta terdapat juga tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama. 

Sementara, Kepgub yang mengatur ojek online memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Keseluruhan tarif tersebut sudah termasuk potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan iuran wajib asuransi kecelakaan penumpang, serta layanan Extra Cover Jasa Raharja.

Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta perusahaan aplikator.

Selain melakukan sosialisasi, lanjut Agus, Kepgub yang telah ditetapkan tersebut memiliki ketetapan hukum sehingga siapapun yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.

“Kita saat ini memantau mereka masih dalam batas wajar. Kadangkala operator mencari terobosan dengan melanggar batas bawah untuk merebut pasar. Bilamana itu terjadi akan kita laporkan kepada Pemerintah Provinsi,” tegas Agus.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sosialisasi Tarif baru angkutan online Ojek online Dishub Jember Kepgub Jatim