Dishub Sidoarjo Ingin Ambil Parkir dari PT ISS, Hakim: Silakan Berunding Lagi

Editor: Fathur Roziq

21 Januari 2025 13:17 21 Jan 2025 13:17

Thumbnail Dishub Sidoarjo Ingin Ambil Parkir dari PT ISS, Hakim: Silakan Berunding Lagi Watermark Ketik
Kepala Dishub Sidoarjo Benny Airlangga (kiri) berbincang dengan pengacara negara dari Kekaksaan Negeri Sidoarjo seusai persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo Selasa (21 Januari 2025). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Persidangan sengketa pengelolaan parkir antara Dishub Sidoarjo dan PT Indonesia Sarana Servis (PT ISS) masih bergulir di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sambil menunggu putusan hakim, Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo berharap PT ISS mau menyerahkan pengelolaan parkir ke Pemkab Sidoarjo. Terhitung sejak Januari 2025. 

Permintaan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo Benny Airlangga kepada majelis hakim PN Sidoarjo pada Selasa (21 Januari 2025). Benny punya argumentasi.
Hingga saat ini, PT ISS-KSO belum menyetorkan pendapatan hasil kerja sama. Selama Januari hingga Desember 2024, nilainya mencapai Rp 7,1 miliar. Dia khawatir. Sebab, jadwal persidangan di PN Sidoarjo direncanakan berlangsung hingga Mei 2025. Ada waktu 5 bulan masa sengketa disidangkan.

”Karena yang tahun 2024 saja belum dibayar. Kami berharap, yang sejak Januari 2025 diserahkan kepada kami,” ungkap Benny kepada majelis hakim.

Dishub Sidoarjo, lanjut Benny, ingin tunggakan tahun 2024 itu dibayar. Kontrak putus. Lalu, pengelolaan dikembalikan ke Dishub Sidoarjo sejak 2025. Pertimbangannya, soal kepastian kewajiban pembayaran dari PT ISS. Kedua, terkait kondusivitas jukir-jukir di Sidoarjo. 

Mendengar permohonan itu, majelis hakim menyarankan kemungkinan perdamaian di antara kedua belah pihak. Perdamaian masih terbuka sampai sebelum putusan. Persidangan perkara perdata parkir ini dijadwalkan berjalan hingga Mei 2025.
Dari pembacaan dakwaan, putusan sela, saksi-saksi, bukti-bukti baik dari penggugat maupun tergugat, tambahan bukti, hingga kesimpulan. Perkiraan putusan dibacakan pada 13 Mei 2025. Kemungkinan perdamaian masih terbuka. 
Pihak Dishub Sidoarjo juga disarankan minta pendapat ke kejaksaan sebagai pengacara negara. 

"Silakan dibicarakan dengan pengacara (PT ISS)," kata hakim S. Pardamean kepada pihak Dishub Sidoarjo.  
Sementara itu, dipihak lain, pengacara PT ISS belum bersedia memberikan keterangan. Dia menyatakan hendak melaporkan dulu hasil persidangan kepada Direktur PT ISSi Dian Sucipto. (*)

Tombol Google News

Tags:

sidoarjo Dishub Sidoarjo Pemkab Sidoarjo PT ISS Indonesia Sarana Servise Sengketa Parkir Pengadilan Negeri Sidoarjo