Ditemukan Terjerat Jaring, Polres Malang Serahkan Elang Ular Bido ke BBKSDA Jatim

16 Juni 2025 22:25 16 Jun 2025 22:25

Thumbnail Ditemukan Terjerat Jaring, Polres Malang Serahkan Elang Ular Bido ke BBKSDA Jatim
Satwa dilindungi elang ular bido yang ditemukan sebelumnya diserahkan Polres Malang kepada BKSDA Jatim di Polsek Gedangan. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Seekor elang ular bido (Spilornis cheela), satwa yang dilindungi, diserahkan Polres Malang kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim Senin, 16 Juni 2025. Elang ini ditemukan terjerat jaring di Jalur Lintas Selatan.

Satwa dilindungi tersebut sebelumnya ditemukan oleh seorang warga dalam kondisi terjerat jaring di kawasan Jalur Lintas Selatan Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Minggu, 15 Juni 2025.

Setelah diamankan dan dirawat sementara waktu di rumah salah satu warga, informasi penemuan itu dilaporkan ke Polsek Gedangan dan diteruskan ke Polres Malang.

Kapolsek Gedangan AKP Slamet Subagyo mengatakan, pihaknya langsung merespons laporan masyarakat dan mendatangi lokasi penemuan satwa tersebut. Selanjutnya, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak BBKSDA Jatim untuk penanganan lebih lanjut.

“Satwa dalam keadaan sehat saat diamankan. Penyerahan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait konservasi satwa liar,” ujar AKP Slamet, saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut ia mengatakan, penyerahan elang ular bido dilakukan secara resmi di Mapolsek Gedangan dan diterima oleh Agus Wanto, penyuluh konservasi dari BBKSDA Jatim.

Ia mengatakan, bahwa langkah ini mencerminkan kolaborasi aktif antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan.

“Polri mengapresiasi kesadaran masyarakat yang peduli terhadap satwa liar. Penyerahan ini bentuk sinergi positif antara warga, aparat, dan instansi konservasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa elang ular bido merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018. 

Hal ini dikarenakan perannya yang penting dalam rantai ekosistem sebagai pengendali populasi ular dan hewan pengerat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan satwa liar dilindungi agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Elang ular bido Polres Malang Kabupaten Malang Jalur Lintas Selatan Satwa dilindungi BKSDA Jatim