KETIK, BLITAR – Di tengah sorotan tajam publik terhadap dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak, muncul klaim baru dari salah satu tersangka, MB, melalui kuasa hukumnya, Ir. Joko Trisno Murdianto, S.H., yang menyebut kliennya menjadi korban pemalsuan tanda tangan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di sebuah rumah makan di Kota Blitar, Senin 16 Juni 2025.
Joko menyatakan, MB telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polres Blitar Kota sejak 3 Maret 2025 lalu, dengan nomor laporan LP/B/27/III/2025/SPKT/Polres Blitar Kota/POLDA JAWA TIMUR. Hingga kini, pihaknya menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
“Kami berharap laporan klien kami segera ditindaklanjuti. Ini penting agar terang benderang bahwa MB tidak pernah menandatangani dokumen proyek Dam Kali Bentak seperti yang dituduhkan kejaksaan,” ujar Joko.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan MB sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Cipta Graha Pratama, pelaksana proyek Dam Kali Bentak. Namun, kuasa hukum MB membantah keras peran tersebut.
Menurut Joko, CV Cipta Graha Pratama sesungguhnya dimiliki dan dibiayai oleh seseorang berinisial MID. Sementara kliennya, MB, hanya menjabat formal sebagai direktur dan secara faktual bekerja di proyek tersebut sebagai tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“MB itu pekerja teknis, bukan pemilik. Ia dipekerjakan sebagai K3 dan mendapat bayaran atas perannya tersebut. Tidak ada satu pun dokumen yang ditandatangani oleh MB terkait pelaksanaan proyek,” tegasnya.
Joko juga menjelaskan, karena merasa tidak pernah menandatangani dokumen apapun, MB memutuskan untuk melaporkan MID ke kepolisian atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
“Yang harus diperiksa adalah MID sebagai pemilik dan pemodal sesungguhnya dari CV itu. Kami punya keyakinan kuat bahwa MB dijadikan kambing hitam dalam kasus ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terus melanjutkan proses penyidikan. Hingga saat ini, setidaknya lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak, yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar.
Kelima tersangka adalah:
• MB – Direktur CV Cipta Graha Pratama
• MIB – Admin CV Cipta Graha Pratama
• HS – Sekretaris Dinas PUPR
• HB (alias BS) – Kepala Bidang SDA Dinas PUPR
• MM – Anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID)
Terbaru, pada Rabu 12 Juni 2025, Kejari Blitar juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik HB. Penyitaan tersebut telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapan sita nomor: 116/Pen.Pid.Sus-TPK.Sita/2025/PN.Sby.
Daftar Aset HB yang Disita:
1. Tanah dan bangunan seluas 1.250 m² di Sumberdiren, Garum
2. Sawah 1.114 m² di Sumberdiren, Garum
3. Tanah dan bangunan 102 m² di Sumberdiren, Garum
4. Sawah 3.950 m² di Sanankulon
5. Tanah 1.650 m² di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu
Seluruh aset tersebut ditaksir memiliki nilai total sekitar Rp4 miliar, dan diduga diperoleh HB dalam rentang waktu 2023–2024, bertepatan dengan masa proyek yang tengah diselidiki.
Kasus Dam Kali Bentak kini menjadi salah satu simbol kegelisahan masyarakat atas transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Beberapa organisasi sipil, termasuk Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), telah mendesak agar BPK RI melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh proyek pengadaan, termasuk yang diduga bermasalah di e-katalog Kabupaten Blitar.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar belum memberikan tanggapan atas pernyataan dari kuasa hukum MB maupun laporan dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap MID.(*)