DKPP Panggil Seluruh Komisioner KPU Situbondo untuk Sidang Dugaan Pelanggaran Etik

25 April 2025 08:08 25 Apr 2025 08:08

Thumbnail DKPP Panggil Seluruh Komisioner KPU Situbondo untuk Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Abd. Rahman Saleh, SH, MH pengadu dari Tim Hukum RIO-ULFI, Jumat 25 April 2025 (Foto: Heru Hartanto/Ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan sidangkan seluruh Komisioner KPU Situbondo pada Rabu 30 April 2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut disampaikan Abd. Rahman Saleh, SH, MH selaku pengadu dari Tim Hukum RIO-ULFI, Jumat 25 April 2025.

"Saya telah menerima surat panggilan dari DKPP Nomor 986/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 tertanggal 23 April 2025. Sidang akan dilaksanakan di Ruang sidang Bawaslu Propinsi Jawa Timur Jalan Puncak Permai Utara II Nomor 21 Lontar Kecmatan Sambikerejo Surabaya, pada 30 April 2025 mendatang," terang Abd Rahman Saleh.

Abd Rahman menjelaskan, laporan dari Tim Hukum Rio Ulfi telah dinyatakan lengkap dan layak untuk dibawa ke persidangan DKPP, sesuai hasil verifikasi materiil telah memenuhi syarat (MS).

"DKPP akan menyidangkan seluruh komisioner KPU Situbondo. Kami berharap DKPP bersikap adil dan bijak menanggani pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh KPU Situbondo ketika pillkada di Kabupaten Situbondo yang dilaksanakan 2024 kemarin," kata Abd Rahman.

Tak hanya itu yang disampaikan Abd Rahman, dia mengatakan asas demokrasi yang mengajarkan kejujuran dan independen bagi penyelenggara pemilukada yakni KPU Situbondo akan diuji secara materiil di persidangan DKPP.

"Ada beberapa hal yang dilaporkan oleh Tim Hukum RIO-ULFi, di antaranya pihak KPU Situbondo diduga telah merubah secara sepihak tes kesehatan bagi pasangan calon Karna Suswadi dan Nyai Khoirani tanpa pleno dan tanpa pemberitahuan kepada pasangan RIO-ULFI," tutur Abd Rahman.

KPU Situbondo, sambung Abd Rahman, diduga tidak melaksanakan beberapa tahapan kampanye yang terukur dan terjadwal secara baik dan benar.

"KPU Situbondo diduga, lambat dalam menyebarkan alat peraga kampanye dan menguntungkan pasangan calon Karna dan Nyai Khoi. KPU Situbondo, diduga menunda debat ketiga pada tanggal 3 sampai tanggal 11 November 2024 secara sepihak," tuturnya.

Selanjutnya, kata Abd Rahman, KPU Situbondo diduga meniadakan debat ketiga secara sepihak dengan alasan keamanan dan diduga berafiliasi dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati Karna dan Nyai Khoi.

"Dengan segera disidangkannya dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh KPU Situbondo, maka ini akan membuka tabir dan motif apa yang dilakukan oleh KPU Situbondo selama penyelenggaraan pilkada di tahun 2024. KPU Situbondo akan diuji apakah ada kecurangan dan motif motif tertentu," beber Abd Rahman.

Abd Rahman menegaskan, Situbondo harus ada keadilan pemilukada, persoalannya bukan menang atau kalah. Setidaknya ini menjadikan pembelajaran tersendiri kedepan agar tatanan demokrasi pemilu ditegakkan dengan adil dan bijak tanpa ada keberpihakan bagi penyelenggara pemilu.

Selain itu, Abd Rahman mengajak masyarakat Situbondo untuk ikuti dan memantau sidang DKPP yang akan menyidangkan perkara dugaan pelanggaran bagi penyelenggara pemilu.

"Agar sidangnya bisa fair dan independen serta menegakkan hukum kepemiluan pilkada secara adil dan bijak, saya mengajak masyarakat Situbondo mengikuti proses sidang agar mekanisme dan aturan pilkada terungkap dengan jelas," pungkas Abd. Rahman Saleh, selaku Pengadu.

Sementara itu, Ketua KPU Situbondo Hadi Prayitno saat dihubungi media ini melalui sambungan WhastApp dan ditanya apakah KPU Situbondo akan mengikuti sidang pada 30 April 2025 di Bawsalu Provinsi Jawa Timur? Hadi menjawab singkat. “Infonya begitu, mas,” kata Hadi. (*)

Tombol Google News

Tags:

DKPP Komisioner KPU Situbondo Pelanggaran Etik Abd. Rahman Saleh