KETIK, SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap pemuda berinisial RA (19) yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil trex. Polisi mengamankan barang bukti 120 butir obat.
Polisi meringkus RA di rumah kawasan Kampung Karang Malang, Desa Pokaan Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menjelaskan bahwa kasus peredaran obat berbahaya ini berawal dari informasi masyarakat.
“Setelah mendapat informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan RA yang diduga melakukan transaksi Okerbaya di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti 2 bungkus plastik berisi 100 butir dan 20 butir Pil Trex, 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp130.000,” jelasnya, Sabtu, 19 April 2025.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait peredaran obat terlarang tersebut.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Kasat Resnarkoba.
AKP Muhammad Luthfi menambahkan tersangka akan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengapresiasi pengungkapan kasus peredaran obat keras berbahaya oleh Satresnarkoba.
Selain itu, Ia mengimbau masyarakat untuk menginformasikan apabila ada dugaan perbuatan kejahatan seperti peredaran obat-obatan terlarang dan lain sebagainya.
"Peredaran pil trex begitu meresahkan masyarakat. Ini menjadi atensi kami, Polres Situbondo tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku dan akan terus memberantas peredarannya karena merusak generasi muda," tegas Kapolres Situbondo (*)