KETIK, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar kembali menunjukkan komitmen memberdayakan masyarakat melalui pelatihan keterampilan yang diarahkan langsung ke sektor strategis lokal. Tahun ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar mengalokasikan dana sebesar Rp800 juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendanai program pelatihan kerja, salah satunya pelatihan pelintingan rokok yang akan digelar pada Mei 2025.
Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi, menuturkan bahwa meskipun jumlah anggaran tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya dari sekitar Rp900 juta menjadi Rp800 juta pihaknya tetap berkomitmen untuk mengoptimalkan dana tersebut demi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Sektor industri rokok masih menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Kabupaten Blitar. Maka, kami menyasar pelatihan pelintingan rokok sebagai salah satu program prioritas,” kata Darmadi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh awak media pada Kamis, 1 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa pelatihan ini bukan hanya soal kemampuan teknis melinting rokok, tetapi mencakup aspek keseluruhan kesiapan kerja yang dibutuhkan oleh industri. Mulai dari standar kualitas produksi, efisiensi waktu, hingga keselamatan kerja akan diajarkan kepada peserta.
“Pelatihan ini kami desain sepraktis dan sekomprehensif mungkin. Kami libatkan instruktur profesional dan menjalin kerja sama dengan beberapa pabrik rokok di daerah agar peserta dapat langsung diterima bekerja begitu pelatihan selesai,” jelas Darmadi.
Disperindag menargetkan bahwa peserta pelatihan akan mampu langsung terserap ke sektor industri, khususnya pabrik-pabrik rokok di wilayah Blitar dan sekitarnya. Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret untuk mengurangi angka pengangguran di daerah.
“Kami ingin menciptakan jembatan langsung antara pelatihan dan dunia kerja. Bukan hanya membekali, tapi juga membuka jalan agar peserta bisa langsung produktif dan mandiri,” tambah Darmadi.
Tak hanya pelintingan rokok, dalam waktu dekat Disperindag juga tengah mempersiapkan program pengembangan usaha kecil berbasis komoditas tembakau serta pelatihan kewirausahaan. Tujuannya adalah membentuk mata rantai ekonomi lokal yang kuat dan mandiri, dari hulu ke hilir.
Pemanfaatan DBHCHT tidak hanya difokuskan pada penegakan hukum dan pengawasan produk ilegal, tetapi juga diarahkan ke pembangunan kapasitas masyarakat. Darmadi menekankan bahwa anggaran ini harus bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh warga, terutama di daerah sentra tembakau dan industri rokok.
“DBHCHT bukan hanya untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai, tapi juga alat untuk membangun masyarakat yang kompeten dan berdaya saing. Ini adalah investasi jangka panjang,” ujarnya.
Dengan berbagai pelatihan dan program pemberdayaan, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap dapat membentuk ekosistem ekonomi yang lebih berkelanjutan. Tidak hanya menyalurkan dana, tetapi memastikan dana tersebut menjadi modal nyata bagi peningkatan taraf hidup masyarakat. (*)