KETIK, MALANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang akan menggunakan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp95 miliar pada tahun 2025 untuk pemenuhan sarana dan prasarana penunjang kesehatan.
Dana tersebut juga dialokasikan untuk pengadaan alat kesehatan serta pelunasan tunggakan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Hal ini diungkapkan Plt. Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Ivan Drie, usai siniar atau podcast Sosialisasi DBHCHT yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang di Lantai 9 Command Center pada Rabu, 14 Mei 2025.
Pada podcast tersebut juga dihadiri Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang, Agnita Aditya Wardani. Hadir pula Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Kabupaten Malang, Fikri Fawaid.
Plt. Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Ivan Drie, menjelaskan bahwa kenaikan alokasi untuk bidang kesehatan di instansinya sesuai Permenkeu adalah sebesar 40 persen.
"Kenaikan di kami bidang kesehatan sesuai Permenkeu sebesar 40 persen. Namun menjadi 60 persen karena terkait pembiayaan jaminan kesehatan yang kemarin sempat diputus," jelas Ivan Drie.
Ia melanjutkan, alokasi sebesar Rp44 miliar digunakan untuk pelunasan PBID. Adapun rincian penggunaan alokasi DBHCHT bidang kesehatan lainnya meliputi pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) senilai Rp10,067 miliar dan rehabilitasi gedung RSUD Ngantang senilai Rp3,5 miliar.
"Pengadaan alkes di RSUD Ngantang Rp4,7 miliar dan pengelola air limbah serta air bersih di Puskesmas Poncokusumo Rp1,1 miliar," ungkapnya.
Para narasumber usai Podcast DBHCHT yang digelar Diskominfo Kabupaten Malang (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang, Agnita Aditya Wardani, mengatakan bahwa untuk DBHCHT Kabupaten Malang bidang kesehatan mengalami kenaikan.
"Ada peningkatan alokasi yang dari 40 persen menjadi 60 persen. Semua itu sudah digodok oleh DPRD bersama sekretariat. Dalam hal ini Bea Cukai menyerahkan kepada pemerintah daerah dan pengampu kesehatan itu sendiri Dinas Kesehatan," ucapnya.
Sedangkan Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Kabupaten Malang, Fikri Fawaid, mengatakan pentingnya penyampaian informasi secara lengkap dan utuh.
"Salah satunya melalui Podcast ini sangat dibutuhkan agar masyarakat tahu darimana asal anggaran, bagaimana pengalokasiannya hingga kemana saja dana (DBHCHT) tersebut digunakan," tuturnya. (*)